JURNALSUKABUMI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi kembali melaksanakan program Jaksa Jaga Desa dengan cara memberikan penerangan hukum kepada para Kepala Desa di Dapil I Kabupaten Sukabumi, Rabu (21/06/2023).
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan mengatakan, program tersebut merupakan salah satu instruksi Jaksa Agung yang kemudian diteruskan oleh Jaksa Agung muda intelijen kepada jajaran di tiap daerah se-indonesia.
“Program Jaksa Jaga Desa kali ini dengan cara memberikan penerangan hukum bagi para Kepala Desa khususnya di Dapil I Kabupaten Sukabumi,” ujar Wawan didampingi Kasubsi EKPPS Mulkan Balya.
Ia menjelaskan, program yang saat ini menjadi prioritasnya itu merupakan arahan langsung pimpinannya untuk membantu tata kelola keuangan agar tidak terjadi tindakan korupsi ditiap desa.
“Tujuannya adalah mensosialisasikan program ini, kemudian memberikan penerangan hukum atau penyuluhan hukum kepada kepala desa, kaitannya bagaimana mengelola keuangan desa dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan,” terangnya.
Dari penyuluhan yang diikuti 55 Kepala Desa lanjut Wawan, banyak keluhan yang dirasakan. Salah satunya laporan keuangan yang dapat menjerat Kepala Desa.
“Tadi memang banyak keluhan pertama kaitannya dengan laporan pengaduan yang mungkin merasa adalah kepala desa sudah menjalankan pekerjaannya dengan baik tetapi masih saja dilakukan (penindakan),” tuturnya.
“Seandainya nanti terjadi pada saat zaman saya menjabat, tentunya kita tangani secara profesional, transparan, kalau misal kita nyatakan itu memenuhi unsur tindak pidana, kita pidanakan. Namun apabila lapdu itu hanya sekedar ceremony, ataupun mengada ngada setelah kita wawancarai, ataupun uji keterangan dari kepala desa melalui alat bukti yang ada yaitu kita katakan bahwa pengaduan itu tidak benar,” tutup Wawan.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan
Discussion about this post