JURNALSUKABUMI.COM – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) menggelar diseminasi penanganan kasus untuk Babinsa dan Bhabinkamtibmas tingkat Kabupaten Sukabumi tahun 2023, Selasa (30/05/2023).
Diseminasi ini bertujuan untuk mewujudkan program early warning system dalam pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Kepala DP3A Kabupaten Sukabumi, Eki Radiana Rizki mengatakan, kegiatan ini bertujan mengajak jajaran babinsa dan bhabinkamtibmas untuk meningkatkan sinergitas penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Kita bekerja sama memberikan pengetahuan, wawasan, dan arahan penanganan kasus-kasus deskriminasi yang terjadi di wilayah kabupaten sukabumi serta meningkatkan sinergitas penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” ucapnya.
Melalui kegiatan ini, Eki berharap semua pihak yang hadir bisa membantu upaya DP3A dalam memberikan pencerahan berupa penjelasan kepada masyarakat mengenai informasi terkait penanganan kasus kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi terhadap anak serta tindak pidana perdagangan orang.
“Dengan sinergitas ini mudah-mudahan masyarakat bisa lebih mudah mendapatkan informasi mengenai kasus kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi terhadap anak,” jelasnya.
Diseminasi ini juga dihadiri oleh 34 Babinsa dan Bhabinkamtibmas dari 20 Kecamatan se-wilayah Kabupaten Sukabumi.
Reporter: Yandi Candra | Redaktur: Ujang Herlan












