JURNALSUKABUMI.COM – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) salah satu anggota DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), keputusannya masih di laci gubernur.
Demikian disampaikan Ketua DPRD Kota Sukabumi, Kamal Suherman, Kamis (9/3/2023).
“Kita tidak boleh berspekulasi kapan akan digelar PAW tersebut. Apalagi, saat ini surat keputusan tersebut masih dalam proses di Provinsi Jabar. Sehingga belum dipastikan jadwal proses PAW akan dilakukan oleh DPRD setempat,” kata Kamal.
Apa pun itu kata dia, tetap mengacu pada aturan yang ada. Meskipun, saat ini banyak yang PAW sudah ke tahap pelantikan.
“Intinya, surat PAW itu sudah kami sampaikan melalui Wali Kota untuk ditindak lanjuti ke Provinsi Jawa Barat,” ungkapnya.
Redaktur: Usep Mulyana






