JURNALSUKABUMI.COM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi terus gencar melakukan sosialisasi ke tingkat Kecamatan dan Desa di Kabupaten Sukabumi teknis Pernggantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa.
Kasi Penataan Administrasi dan Perkembangan Desa pada DPMD Kabupaten Sukabumi, Hodan Firmansyah mengatakan, dalam sosialisasi tersebut, dirinya mewakili pimpinan DPMD untuk memenuhi undangan dari Pemdes Caringin dan Pemdes Purwasari untuk mensosialisasikan persiapan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa antarwaktu di Desa Caringin dan Desa Purwasari, Kecamatan Cicurug beberapa waktu lalu.
Lanjutnya, dirinya juga memaparkan bagaimana mekanisme tata cara melakukan Pemilihan Kepala Desa antarwaktu apabila ada Kepala Desa yang mengundurkan diri atau meninggal dunia sebelum masa kepemimpinan Kades terpilih habis.
“Jadi nanti ada tahapan-tahapan, yaitu BPD membentuk panitia terlebih dahulu kemudian panitia baru bekerja, nah di sini baru akan terlihat berapa bakal calon melalui pendaftaran,” ungkapnya.
Menurutnya, secara mekanisme memang ada beberapa perbedaan antara Pilkades serentak dengan Pilkades PAW melalui Musdes.
“Pertama dari segi anggaran kalau Pilkades serentak murni dari APBD, sedangkan kalau Pilkades PAW itu dari anggaran APBDes dan dari peserta pemilihnya juga berbeda,” kata dia.
Ia menjelaskan, untuk Pilkades serentak hak pilihnya ditentukan oleh semua masyarakat yang sudah memiliki hak suara di desa tersebut. Namun, kalau di Pilkades antarwaktu melalui Musdes itu sifatnya keterwakilan.
“Yang jadi peserta yaitu unsur masyarakat, baik dari unsur tokoh agama, tokoh perempuan, tokoh masyarakat dan tokoh apapun yang ada di desa tersebut,” bebernya.
Lanjutnya, bahkan dalam Pilkades antarwaktu ini, jika hasilnya ada yang mendapatkan suara yang sama maka akan dilakukan pemilihan ulang.
“Makanya pemilih yang hadir jangan dulu pulang sampai berita acara pemilihan Pilkades antar waktu ini selesai,” pungkasnya.
Redaktur: Ujang Herlan












