JURNALSUKABUMI.COM – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sekarwangi meraih predikat kelulusan paripurna dari Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Indonesia (LAFKI). Predikat tersebut didapatkan setelah RSUD Sekarwangi menjalani akreditasi selama tiga hari pada bulan Desember 2022 lalu.
Hal itu dikatakan Direktur RSUD Sekarwangi melalui Kepala Bidang Penunjang, Andi Rahman. Dipaparkannya, pihak RSUD Sekarwangi mendapatkan surat pemberitahuan dari LAFKI terkait predikat tersebut.
“Tentu saja ada kebanggaan bagi kami selaku insan sivitas hospitalia RSUD Sekarwangi. Ini berkat kerja sama semua pihak, baik internal mau pun eksternal rumah sakit. Serta dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi,” ujar Andi.
Menurut Andi, ada pun surat pemberitahuan dari LAFKI tersebut, bernomor 97/LAFKI/XII/2022, serta ditandatangani oleh dr. Friedrich Max Rumintjap selaku Ketua Umum LAFKI.
“Predikat yang kami dapatkan harus berbanding lurus dengan pelayanan yang lebih baik untuk masyarakat,” tandasnya.
Sebab yang namanya rumah sakit, kata Andri, pelayanan prima menjadi hal utama yang harus diperhatikan dan dilaksanakan.
“Atas perolehan penghargaan ini. Semoga semakin membangun semangat untuk terus
bisa meningkatkan kualitas pelayanan,” pungkasnya.
Redaktur: Harisman












