Sosialisasi Netralitas ASN, Panwaslu Kecamatan Parakansalak Imbau Hal Ini!

Senin, 6 Februari 2023 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Memasuki tahun politik 2024, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi, kembali menyosialisasikan mengenai netralitas aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya.

Ketua Panwaslu Kecamatan Parakansalak, Timbul Nugraha Perdana mengatakan, Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah serentak di tahun 2024 sudah semakin dekat. Untuk menjamin terjaganya netralitas ASN, langkah sosialisasi sudah mulai dilakukan.

“Sosialiasi ini dalam upaya untuk mewujudkan birokrasi yang netral serta SDM ASN yang bisa men-support agenda pemerintah yaitu salah satunya pemilihan umum yang nanti akan digelar,” ujarnya kepada jurnalsukabumi.com, Senin (06/02/2023).

Isi dari sosialisasi tersebut, kata Inu, panggilan akrab dari Timbul Nugraha Perdana ini, yakni ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN. Dalam aturan tersebut termaktub bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

“Ketidaknetralan ASN tentunya akan sangat merugikan negara, pemerintah dan masyarakat. Karena apabila ASN tidak netral maka dampak yang paling terasa adalah ASN tersebut menjadi tidak profesional dan justru target-target pemerintah di tingkat lokal maupun di tingkat nasional tidak akan tercapai dengan baik,” tegasnya.

Oleh karena itu, Panwaslu Kecamatan Parakansalak mengimbau, ASN di wilayhanya perlu mencermati potensi gangguan netralitas yang bisa terjadi dalam setiap tahapan Pemilu dan Pemilukada 2024 nanti. Potensi gangguan netralitas dapat terjadi sebelum pelaksanaan tahapan pilkada, tahap pendaftaran bakal calon kepala daerah, tahap penetapan calon kepala daerah, maupun pada tahap setelah penetapan kepala daerah yang terpilih.

“ASN menjadi komponen penting pemerintahan untuk menjamin berlangsungnya Pemilu dan Pemilukada tahun 2024. Kita sudah tahu undang-undangnya ASN tidak boleh berpolitik praktis. Karena ASN adalah tenaga profesional yang menjadi motor pemerintahan,” tutup Inu.

Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Suara Rakyat Bukan untuk Dibeli, Agus Firmansyah Dorong Warga Laporkan Politik Uang
Bawaslu Jabar Dorong Warga Jadi Pengawas Pemilu, Pahami Aturan dan Berani Laporkan Pelanggaran
Heri Gunawan dan Bawaslu Dorong Pengawasan Partisipatif Masyarakat di Sukabumi
Persiapkan Pemilu 2029, Hergun Bedah 11 Isu Krusial RUU Pemilu dan Dorong Pendidikan Pemilih di Sukabumi
Bawaslu Kota Sukabumi Gandeng SLB Negeri 1, Perkuat Pendidikan Politik Inklusif bagi Disabilitas
Napak Tilas Kang Budi Azhar: Berawal dari PK Sagaranten, Kini Nahkodai Parlemen Kabupaten Sukabumi
Cabai Jadi Harapan Hidup, Petani Sukabumi Rela Panggul Air Jauh ke Lereng Kebun
Budi Azhar Tegaskan Komitmen Perkuat Peran Perempuan dalam Politik dan Pembangunan Sukabumi

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 17:06 WIB

Suara Rakyat Bukan untuk Dibeli, Agus Firmansyah Dorong Warga Laporkan Politik Uang

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:33 WIB

Bawaslu Jabar Dorong Warga Jadi Pengawas Pemilu, Pahami Aturan dan Berani Laporkan Pelanggaran

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 14:32 WIB

Heri Gunawan dan Bawaslu Dorong Pengawasan Partisipatif Masyarakat di Sukabumi

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:21 WIB

Persiapkan Pemilu 2029, Hergun Bedah 11 Isu Krusial RUU Pemilu dan Dorong Pendidikan Pemilih di Sukabumi

Rabu, 29 Juli 2026 - 16:48 WIB

Bawaslu Kota Sukabumi Gandeng SLB Negeri 1, Perkuat Pendidikan Politik Inklusif bagi Disabilitas

Berita Terbaru

Pendidikan

UMMI Edukasi Warga Hegarmulya Cegah Stunting dan Kembangkan UMKM

Senin, 10 Agu 2026 - 14:58 WIB