Tak Ada Toleransi! DPRD Sukabumi Desak Kasus Narkoba Kades Tamanjaya Dituntaskan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:40 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi meminta pemerintah daerah bergerak cepat menyikapi kasus penyalahgunaan narkotika yang menyeret oknum Kepala Desa Tamanjaya, Kecamatan Ciemas.

Hal itu disampaikan dalam audiensi DPRD bersama BPD Tamanjaya, Camat Ciemas, DPMD, Inspektorat, dan BNNK Sukabumi untuk membahas tindak lanjut kasus tersebut.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana, menegaskan tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan narkoba, terlebih pelakunya merupakan kepala desa yang memiliki tanggung jawab sebagai pemimpin masyarakat.

“Tidak ada istilah toleransi terkait yang namanya penyalahgunaan narkoba,” tegas Andri.

Menurutnya, persoalan tersebut sudah diketahui mayoritas masyarakat Tamanjaya. DPRD khawatir jika penanganannya terlalu lama justru memicu gejolak di tingkat desa.

“Kami tidak ingin adanya gejolak ataupun masalah timbul dari bawah ketika penanganan dari unsur pemerintah setempat lalai ataupun lambat,” ujarnya.

Andri juga mendorong agar proses pemberhentian dapat segera ditempuh apabila dasar hukum telah terpenuhi. Menurutnya, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut hukum, tetapi juga etika dan kelayakan seorang kepala desa.

“Jangankan menjadi kepala desa, menjadi calon kepala desa pun kan harus sudah bebas dari narkoba,” ujarnya.

Namun, Kepala DPMD Kabupaten Sukabumi, Samsul Bahri, menegaskan pemberhentian tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan informasi atau hasil pemeriksaan awal. Pemerintah membutuhkan dasar hukum dan dokumen resmi mengenai status penyalahgunaan narkotika tersebut.

“Kami tetap menunggu status hukum dari yang tersangka seperti apa. Secara yuridis harus ada surat yang betul menyatakan terlibat penyalahgunaan narkoba,” jelas Samsul.

Sementara perwakilan BPD Tamanjaya mengaku masih menunggu kepastian hukum sebelum mengambil keputusan. Meski pertanyaan mengenai masa depan kepemimpinan desa mulai muncul.

“Masalah pertanyaan wajar, ada yang bertanya bila pimpinan terjerat hukum. Ini ditakutkan jadi Polemik atas kasus tersebut. Ini belum jelas menyangkut pengunduran atau diberhentikan,” tandasnya.

Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Video Bocah Menangis Minta MBG Viral, SPPG Polres Gegerbitung 3 Ungkap Alasan Distribusi Terhenti? 
Menaker Buka Pelatihan TMT ABT Batch 2, Targetkan Perluasan Kesempatan Kerja di Sukabumi
Sejumlah Negara ASEAN Sepakat Lindungi Karya Jurnalistik dari Eksploitasi Platform Digital dan AI
Terima Aset Rampasan KPK Rp1,94 Miliar, Bupati Sukabumi: Ini Amanah
Buaya 70 Kg Terjerat Jaring di Sungai Cibubuay, Warga Simpenan Sebut Ada Buaya Kedua
Dikenal Kerap Isi Pengajian, Pria di Nyalindung Sukabumi Diduga Cabuli 7 Anak
Nelayan Temukan Jasad Mengapung, Ternyata Pelajar Hilang Terseret Ombak 4 Hari Lalu
Pengerukan Tanah Merah Belum Berizin Kembali Disorot, BEM PTNU Desak Penghentian Sementara!

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:04 WIB

Video Bocah Menangis Minta MBG Viral, SPPG Polres Gegerbitung 3 Ungkap Alasan Distribusi Terhenti? 

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:05 WIB

Menaker Buka Pelatihan TMT ABT Batch 2, Targetkan Perluasan Kesempatan Kerja di Sukabumi

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 21:23 WIB

Sejumlah Negara ASEAN Sepakat Lindungi Karya Jurnalistik dari Eksploitasi Platform Digital dan AI

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:55 WIB

Terima Aset Rampasan KPK Rp1,94 Miliar, Bupati Sukabumi: Ini Amanah

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:35 WIB

Buaya 70 Kg Terjerat Jaring di Sungai Cibubuay, Warga Simpenan Sebut Ada Buaya Kedua

Berita Terbaru