Sosialisasi Netralitas ASN, Panwaslu Kecamatan Parakansalak Imbau Hal Ini!

Senin, 6 Februari 2023 - 15:30 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Memasuki tahun politik 2024, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi, kembali menyosialisasikan mengenai netralitas aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya.

Ketua Panwaslu Kecamatan Parakansalak, Timbul Nugraha Perdana mengatakan, Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah serentak di tahun 2024 sudah semakin dekat. Untuk menjamin terjaganya netralitas ASN, langkah sosialisasi sudah mulai dilakukan.

“Sosialiasi ini dalam upaya untuk mewujudkan birokrasi yang netral serta SDM ASN yang bisa men-support agenda pemerintah yaitu salah satunya pemilihan umum yang nanti akan digelar,” ujarnya kepada jurnalsukabumi.com, Senin (06/02/2023).

Isi dari sosialisasi tersebut, kata Inu, panggilan akrab dari Timbul Nugraha Perdana ini, yakni ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN. Dalam aturan tersebut termaktub bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

“Ketidaknetralan ASN tentunya akan sangat merugikan negara, pemerintah dan masyarakat. Karena apabila ASN tidak netral maka dampak yang paling terasa adalah ASN tersebut menjadi tidak profesional dan justru target-target pemerintah di tingkat lokal maupun di tingkat nasional tidak akan tercapai dengan baik,” tegasnya.

Oleh karena itu, Panwaslu Kecamatan Parakansalak mengimbau, ASN di wilayhanya perlu mencermati potensi gangguan netralitas yang bisa terjadi dalam setiap tahapan Pemilu dan Pemilukada 2024 nanti. Potensi gangguan netralitas dapat terjadi sebelum pelaksanaan tahapan pilkada, tahap pendaftaran bakal calon kepala daerah, tahap penetapan calon kepala daerah, maupun pada tahap setelah penetapan kepala daerah yang terpilih.

“ASN menjadi komponen penting pemerintahan untuk menjamin berlangsungnya Pemilu dan Pemilukada tahun 2024. Kita sudah tahu undang-undangnya ASN tidak boleh berpolitik praktis. Karena ASN adalah tenaga profesional yang menjadi motor pemerintahan,” tutup Inu.

Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Tatap Musda XI, A.A. Brata Soedirdja Deklarasi Siap Maju Jadi Ketua DPD Golkar Kota Sukabumi
Relawan Manuk Dadali Menolak Keras Isu Pemilu Cepat, Hergun Terima Aspirasi Kawal Program Prabowo-Gibran
Perangkat Daerah Mangkir dari Paripurna DPRD, Wabup Andreas: Kehadiran Itu Kewajiban
Tak Ada Toleransi! DPRD Sukabumi Desak Kasus Narkoba Kades Tamanjaya Dituntaskan
Suara Rakyat Bukan untuk Dibeli, Agus Firmansyah Dorong Warga Laporkan Politik Uang
Bawaslu Jabar Dorong Warga Jadi Pengawas Pemilu, Pahami Aturan dan Berani Laporkan Pelanggaran
Heri Gunawan dan Bawaslu Dorong Pengawasan Partisipatif Masyarakat di Sukabumi
Persiapkan Pemilu 2029, Hergun Bedah 11 Isu Krusial RUU Pemilu dan Dorong Pendidikan Pemilih di Sukabumi

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:47 WIB

Tatap Musda XI, A.A. Brata Soedirdja Deklarasi Siap Maju Jadi Ketua DPD Golkar Kota Sukabumi

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Relawan Manuk Dadali Menolak Keras Isu Pemilu Cepat, Hergun Terima Aspirasi Kawal Program Prabowo-Gibran

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:42 WIB

Perangkat Daerah Mangkir dari Paripurna DPRD, Wabup Andreas: Kehadiran Itu Kewajiban

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:40 WIB

Tak Ada Toleransi! DPRD Sukabumi Desak Kasus Narkoba Kades Tamanjaya Dituntaskan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 17:06 WIB

Suara Rakyat Bukan untuk Dibeli, Agus Firmansyah Dorong Warga Laporkan Politik Uang

Berita Terbaru