Terima Surat Keputusan PAW, Ini Penjelasan Faisal Anwar

Kamis, 19 Januari 2023 - 16:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Anggota DPRD Kota Sukabumi Fraksi PAN, Faisal Anwar, mengungkap dirinya menerima surat keputusan Pergantian Antar Waktu (PAW) dari DPP PAN.

Menurutnya, akar masalah PAW itu, diduga bersumber dari masalah iuran partai yang tidak terpenuhi dan terdapat permasalahan internal lainnya.

Kendati demikian, dirinya telah berupaya untuk mendapat keringanan dengan melayangkan surat keringan kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP), namun tidak mendapat respon hingga mendapat ultimatum SK PAW.

Faisal mengatakan, SK PAW tersebut diterima pada Sabtu (14/1/2023) lalu, sekitar pukul 13:00 WIB. Didalamnya tercatat jika surat itu dibuat pada 22 Desember 2022. Surat tersebut juga diterima oleh DPRD Kota Sukabumi pada dua hari kemudian, yaitu Senin (16/1/2023).

“Saya sebagai anggota DPRD tentu normatif, tapi kita juga melakukan upaya pembelaan terhadap hal ini,” kata Faisal saat ditemui di DPRD Kota Sukabumi, Kamis (19/1/2023).

Dia menilai, ada ketidakadilan dalam SK PAW yang diterima. Surat Keputusan itu, kata dia, memiliki substansi menyangkut iuran ke partai PAN.

“Saya sudah berkirim surat ke DPP dalam hal ini, Mahkamah Partai untuk meminta meninjau ulang atau mencabut. Kalau tidak salah itu menyangkut iuran, saya memang menunggak lebih dari setengahnya, saya baru bayar Rp30 juta ada sisa sekitar Rp60 juta,” jelas dia.

Dia menyebutkan, besaran iuran tersebut ternyata sempat jadi persoalan. Dikarenakan terdapat kenaikan iuran partai yang semula Rp2 juta diwacanakan naik Rp3,5 juta hingga Rp8,5 juta.

“Di mata mereka mungkin relevan, kalau saya menyebutnya mungkin terlalu mahal. Maka saya mengajukan surat keberatan untuk dilakukan penundaan atau diringankan. Saya mengirim surat dua kali ke DPP dan tidak direspon,” ungkap Faisal.

Lanjut dia, bahkan di surat permohonan kedua disampaikan ia siap untuk mencicil pada Maret 2023 dengan sisa gaji yang diterima sebesar Rp7,6 juta. Namun, dia menilai angka itu masih kurang Rp900 ribu.

Selain perihal iuran partai, Faisal juga mengatakan ada substansi lain yang mengarah pada ketidakcocokan antara dirinya dengan DPD.

“Substansi saya disebutkan kurang aktif, tidak berperan serta, tidak nyambung dengan kawan-kawan DPD. Kalau tidak nyambung nggak mungkin kita diajak bicara, rapat fraksi juga  sering,” kata Faisal.

Atas dasar tersebut, pihaknya melayangkan surat keberatan ke mahkamah partai. Saat ini, ia masih menunggu respons dari mahkamah partai.

“Kalau hasilnya positif bagi saya tentu artinya kita selesai, maksudnya selesai itu adalah ketika mahkamah partai mengabulkan keinginan saya untuk mencabut SK. Tapi apabila kemudian isinya negatif, maka langkah selanjutnya tentu kita akan tempuh dengan melakukan gugatan ke pengadilan,” pungkasnya.

Reporter: Fira AFS | Redaktur: Usep Mulyana

Berita Terkait

Budi Azhar Bicara 81 Tahun Kemerdekaan: Jangan Lupakan Pejuang, Jangan Hilangkan Persatuan
Oknum Kades Tamanjaya Positif Sabu, Dewan Batman Soroti Ciemas Darurat Narkoba
DPRD Sukabumi Dorong Dua Regulasi Strategis, Disabilitas Disahkan dan Ketenagakerjaan Dibahas
DPRD Dorong Pelaku Usaha Bangun Wisata yang Aman, Nyaman, dan Berkesan
DPRD Mulai Bahas Perubahan Tirta Jaya Mandiri Jadi Perseroda, Komisi III Ditunjuk Jadi Pansus
DPRD Sukabumi Ketuk Kesepakatan KUA-PPAS 2026, Pembahasan Perubahan APBD Segera Bergulir
DPRD Dorong Penataan Parkir Jadi Pintu Masuk Benahi Pariwisata Sukabumi
Ketua DPRD Budi Azhar: AKBP Benny Cahyadi Bawa Semangat Baru untuk Kabupaten Sukabumi

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:02 WIB

Budi Azhar Bicara 81 Tahun Kemerdekaan: Jangan Lupakan Pejuang, Jangan Hilangkan Persatuan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:30 WIB

Oknum Kades Tamanjaya Positif Sabu, Dewan Batman Soroti Ciemas Darurat Narkoba

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:07 WIB

DPRD Sukabumi Dorong Dua Regulasi Strategis, Disabilitas Disahkan dan Ketenagakerjaan Dibahas

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:28 WIB

DPRD Dorong Pelaku Usaha Bangun Wisata yang Aman, Nyaman, dan Berkesan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 10:02 WIB

DPRD Mulai Bahas Perubahan Tirta Jaya Mandiri Jadi Perseroda, Komisi III Ditunjuk Jadi Pansus

Berita Terbaru