Terima Surat Keputusan PAW, Ini Penjelasan Faisal Anwar

Kamis, 19 Januari 2023 - 16:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Anggota DPRD Kota Sukabumi Fraksi PAN, Faisal Anwar, mengungkap dirinya menerima surat keputusan Pergantian Antar Waktu (PAW) dari DPP PAN.

Menurutnya, akar masalah PAW itu, diduga bersumber dari masalah iuran partai yang tidak terpenuhi dan terdapat permasalahan internal lainnya.

Kendati demikian, dirinya telah berupaya untuk mendapat keringanan dengan melayangkan surat keringan kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP), namun tidak mendapat respon hingga mendapat ultimatum SK PAW.

Faisal mengatakan, SK PAW tersebut diterima pada Sabtu (14/1/2023) lalu, sekitar pukul 13:00 WIB. Didalamnya tercatat jika surat itu dibuat pada 22 Desember 2022. Surat tersebut juga diterima oleh DPRD Kota Sukabumi pada dua hari kemudian, yaitu Senin (16/1/2023).

“Saya sebagai anggota DPRD tentu normatif, tapi kita juga melakukan upaya pembelaan terhadap hal ini,” kata Faisal saat ditemui di DPRD Kota Sukabumi, Kamis (19/1/2023).

Dia menilai, ada ketidakadilan dalam SK PAW yang diterima. Surat Keputusan itu, kata dia, memiliki substansi menyangkut iuran ke partai PAN.

“Saya sudah berkirim surat ke DPP dalam hal ini, Mahkamah Partai untuk meminta meninjau ulang atau mencabut. Kalau tidak salah itu menyangkut iuran, saya memang menunggak lebih dari setengahnya, saya baru bayar Rp30 juta ada sisa sekitar Rp60 juta,” jelas dia.

Dia menyebutkan, besaran iuran tersebut ternyata sempat jadi persoalan. Dikarenakan terdapat kenaikan iuran partai yang semula Rp2 juta diwacanakan naik Rp3,5 juta hingga Rp8,5 juta.

“Di mata mereka mungkin relevan, kalau saya menyebutnya mungkin terlalu mahal. Maka saya mengajukan surat keberatan untuk dilakukan penundaan atau diringankan. Saya mengirim surat dua kali ke DPP dan tidak direspon,” ungkap Faisal.

Lanjut dia, bahkan di surat permohonan kedua disampaikan ia siap untuk mencicil pada Maret 2023 dengan sisa gaji yang diterima sebesar Rp7,6 juta. Namun, dia menilai angka itu masih kurang Rp900 ribu.

Selain perihal iuran partai, Faisal juga mengatakan ada substansi lain yang mengarah pada ketidakcocokan antara dirinya dengan DPD.

“Substansi saya disebutkan kurang aktif, tidak berperan serta, tidak nyambung dengan kawan-kawan DPD. Kalau tidak nyambung nggak mungkin kita diajak bicara, rapat fraksi juga  sering,” kata Faisal.

Atas dasar tersebut, pihaknya melayangkan surat keberatan ke mahkamah partai. Saat ini, ia masih menunggu respons dari mahkamah partai.

“Kalau hasilnya positif bagi saya tentu artinya kita selesai, maksudnya selesai itu adalah ketika mahkamah partai mengabulkan keinginan saya untuk mencabut SK. Tapi apabila kemudian isinya negatif, maka langkah selanjutnya tentu kita akan tempuh dengan melakukan gugatan ke pengadilan,” pungkasnya.

Reporter: Fira AFS | Redaktur: Usep Mulyana

Berita Terkait

Mangkir dari Panggilan DPRD, 11 Perusahaan Tower Dinilai Lecehkan Pemkab Sukabumi
Muhasabah Aparatur DPRD Sukabumi, Sekwan Tekankan Integritas dan Tanggung Jawab Kerja
BK Lakukan Pendalaman Dugaan Pelanggaran Etik Anggota DPRD Kota Sukabumi
Ketua DPRD Kota Sukabumi Tegaskan Perda Larangan Miras Tetap Berlaku, Wacana Revisi Ditolak
Dewan Bayu Turun ke Akar Tradisi, Dorong Patanjala Jadi Instrumen Kebijakan Lingkungan
Peringati May Day, M. Reza Taojiri Ajak Buruh dan Pengusaha Perkuat Sinergi
DPRD Sampaikan Rekomendasi LKPJ 2025, Bupati Sukabumi Tekankan Perbaikan Kinerja Pemerintahan
DPRD Minta Pemerataan Infrastruktur di Kota Sukabumi pada RKPD 2027

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:26 WIB

Mangkir dari Panggilan DPRD, 11 Perusahaan Tower Dinilai Lecehkan Pemkab Sukabumi

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:15 WIB

Muhasabah Aparatur DPRD Sukabumi, Sekwan Tekankan Integritas dan Tanggung Jawab Kerja

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:38 WIB

BK Lakukan Pendalaman Dugaan Pelanggaran Etik Anggota DPRD Kota Sukabumi

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:03 WIB

Ketua DPRD Kota Sukabumi Tegaskan Perda Larangan Miras Tetap Berlaku, Wacana Revisi Ditolak

Senin, 4 Mei 2026 - 12:10 WIB

Dewan Bayu Turun ke Akar Tradisi, Dorong Patanjala Jadi Instrumen Kebijakan Lingkungan

Berita Terbaru

RAGAM

DPPKB: Kampung KB Desa Kalibunder Jadi Pusat Perubahan

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:44 WIB