Pilkada Kabupaten Sukabumi, Simak Jadwal Penjaringan Partai Gerindra

Senin, 21 Oktober 2019 - 05:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI – Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kabupaten Sukabumi, mulai membuka pendaftaran Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi selama 20 hari, mulai 25 Oktober hingga 15 November 2019.

Para kandidat F1 maupun F2 bisa mengambil formulir pendaftaran di jam kerja, pukul 09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB. Lokasinya di DPC Partai Gerindra beralamat di Jalan KH Ahmad Sanusi Nomor 6, Kampung Ciseureuh, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.

Agus Firmansyah.

Sekretaris DPC Gerindra Kabupaten Sukabumi, Agus Firmansyah mengatakan waktu penjaringan tersebut sesuai instruksi hasil Rapat Pimpinan Nasional di Padepokan Garudayaksa Partai Gerindra.

“Di Jawa Barat, ada 8 kota/kabupaten yang akan melaksanakan Pilkada serentak. Salah satunya di Kabupaten Sukabumi, waktu penjaringan mulai 25 Oktober hingga 15 November,” ungkap Agus saat ditemui di Rumah Aspirasi dan Inspirasi Heri Gunawan (RAI-HG), Jalan Arief Rahman Hakim, Warudoyong, Sukabumi, Senin (21/10/2019).

Dijelaskannya, setelah berkas pendaftaran para kandidat nantinya akan dilakukan verifikasi, mulai administrasi hingga tes wawancara.

“Penjaringan ini terbuka untuk umum. Kami target menang, makanya dalam verifikasi nantinya akan ketat,” paparnya.

Di lain sisi, Agus menjelaskan saat ini sudah membentuk Badan Pemenangan Pemilihan Kepala Daerah (BAPPDA) yang ditetapkan melalui SK DPC dan disetujui DPD. “Setelah diverifikasi di DPC, kami akan menyerahkan seluruh berkas bakal calon kepala daerah ke DPD selambatnya pada tanggal 17 November 2019,” imbuh Pengarah Bappda Kabupaten Sukabumi ini.

Diketahui, Partai Gerindra Kabupaten Sukabumi merupakan pemenang Pileg 2019 lalu dengan meraih mencapai 255 ribu suara. Dengan raihan itu, Partai Gerindra menguasai kursi DPRD Kabupaten Sukabumi sebanyak 9 kursi.

Meski demikian, untuk mengusung calon kepala daerah dibutuhkan minimal 10 kursi, sehingga dipastikan berkoalisi dengan parpol lainnya. “Untuk koalisi, kami masih melakukan komunikasi dan lobi-lobi politik dengan semua parpol lainnya,” tukasnya.

Reporter: FK Robbi

Redaktur: Jon Digos

Berita Terkait

Ade Suryaman Ikuti Peresmian Jembatan Garuda di Sukabumi yang Dicanangkan Presiden
Diskan Serahkan 300 Mangrove, Komunitas PENYU Siap Hijaukan Pesisir Palabuhanratu
Umumkan 4 Layanan Baru, Pasien Gawat Darurat Jantung Kini Bisa Ditangani di RSUD Sekarwangi
DPMD Soroti Posisi Kades Tamanjaya, BPD Didorong Segera Tempuh Langkah Pemberhentian
Remaja di Cibadak Diduga Jadi Korban Penipuan, Motor Dibawa Kabur OTK
Perangkat Daerah Mangkir dari Paripurna DPRD, Wabup Andreas: Kehadiran Itu Kewajiban
Tak Ada Toleransi! DPRD Sukabumi Desak Kasus Narkoba Kades Tamanjaya Dituntaskan
Meninggalkan Kampung Lama, Kasepuhan Ciptamulya Bersiap dengan Identitas Baru

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 18:23 WIB

Ade Suryaman Ikuti Peresmian Jembatan Garuda di Sukabumi yang Dicanangkan Presiden

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:25 WIB

Diskan Serahkan 300 Mangrove, Komunitas PENYU Siap Hijaukan Pesisir Palabuhanratu

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:24 WIB

Umumkan 4 Layanan Baru, Pasien Gawat Darurat Jantung Kini Bisa Ditangani di RSUD Sekarwangi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:24 WIB

DPMD Soroti Posisi Kades Tamanjaya, BPD Didorong Segera Tempuh Langkah Pemberhentian

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:23 WIB

Remaja di Cibadak Diduga Jadi Korban Penipuan, Motor Dibawa Kabur OTK

Berita Terbaru