JURNALSUKABUMI.COM – Sebuah bangunan vila dengan luas 2,1 hektare yang berada di Jalan Hj Kokom Komariah, RT 04/13, Kelurahan Subangjaya, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi disita oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Kamis (26/10/2022).
Penyitaan bangunan berupa vila pribadi tersebut terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tim Dittipideksus Bareskrim Polri tiba di lokasi sekitar pukul 10.00 WIB. Mereka langsung masuk ke kawasan vila tersebut, dan memasang plang pemberitahuan bahwa bangunan vila itu disita berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Sukabumi dengan nomor
211/Pen.pid/2022/Pn SKB tanggal 16 September 2022 Tanah dan Bangunan ini disita oleh Dittipideksus Bareskrim Polri.
Penjaga vila, Usman Triguna (38 tahun) mengatakan, dirinya tidak tahu apa-apa dan kaget dengan kedatangan dari para penyidik Bareskrim Polri.
“Ga tau saya, ga tau apa-apa. Makanya pas begitu ada pihak penyidik ke sini saya gak tau, kaget saya juga. Penyidik katanya dari Bareskrim Polri,” kata Usman
Usman yang sudah menjaga vila selama 4 tahun pun tidak tahu permasalahannya. Namun ketika datang dari para penyidik itu, ia mangaku langsung mengkomunikasikan dengan ajudan pemilik vila tempat ia bekerja.
“Kurang tau, maaf. Saya nggak tau masalah apa-apa makanya pas kesini juga saya kaget kan, Kalau udah tau saya gak akan kaget. Udah dikomunikasikan, tapi bukan sama si bapaknya, sama ajudannya, ada pemasangan segel, gimana? ya udah gapapa,” ujar dia.
Lebih lanjut Usman menyebut polisi yang datang ke vila tersebut berjumlah empat orang dari penyidik. Kemudian satu orang dari Polsek Cikole dan satu orang lainnya merupakan Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat.
“Saya ga banyak nanya, ga ada pemberitahuan apa-apa, kalau vila ini terakhir digunakan pas waktu acara keluarga ibu pada tahun 2018, Ini vila keluarga. Pemiliknya orang Bandung, gimana maunya aja. Kalau dia mau ke sini, ya ke sini,” tutur dia.
Sementara, Ketua RT setempat Tedi Untara menambahkan, ia melihat sepintas terkait surat penetapan Pengadilan Negeri Sukabumi. Di dalamnya disebutkan jika kasus itu merupakan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Soal persoalan ini kita serahkan ke Bareskrim Polri, fungsi kita selaku ketua RT 04/13 hanya mendampingi menemui penghuni yang menjaga vila itu sendiri. Kita bertemu dan kita sampaikan ada dari Bareskrim Polri dengan surat tugas begitu lengkap beserta surat sita dari pengadilan, kita bacakan sepintas. Salah satu yang tadi disangkakan ada tulisan TPPU itu,” kata Tedi.
Dia mengatakan, pihak kewilayahan hanya berperan sebagai saksi dalam penyitaan aset tersebut. Vila itu sudah berdiri sejak lima tahun terakhir. Namun dirinya mengaku tidak mengetahui secara persis pemilik vila.
“Aktivitas ada dari penghuni yang jaga, yang ditugaskan oleh pemiliknya ya. Yang saya tahu pegawainya aja karena saya juga belum pernah ketemu yang punya tempat ini,” tandasnya.
Reporter: Fira Alfi Syahrin | Redaktur: Mulvi Mohammad Noor












