JURNALSUKABUMI.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi kembali melakukan kegiatan operasi pembatasan jam pada angkutan barang.
Hal tersebut sebagai implementasi Peraturan Daerah (Perda) 17 tahun 2013 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Lalu Liintas dan Angkutan Barang Pada Jalan Umum di Kabupaten Sukabumi, semua angkutan barang dilarang beroperasi dari pukul 06.00 WIB sampai pukul 09.00 WIB.
“Pagi tadi, puluhan kendaraan besar yang melintas jalur Sukabumi-Cibadak terpaksa diberhentikan terlebih dahulu aktivitasnya. Karena, telah beroperasi dari jam sibuk pelajar dan pegawai berangkat ke sekokah atau bekerja,” kata Dedi Chardiman, Kamis (20/10/2022).
Dalam operasi itu, kata Dedi, ada sekitar 20 truk angkutan barang yang terjaring. Sementara pada sore hari yakni dari pukul 16.00 WIB sampai pukul 19.00 WIB, semua angkutan barang kembali dipantau dan dilarang beroperasi karena pada jam-jam tersebut merupakan waktu sibuk jam pulang pekerja dan pelajar.
“Kami hentikan untuk sementara waktu sesuai dengan Perda yang ada. Nah, sekitar pukul 10.00 WIB, para sopir ini langsung kami suruh beroperasi kembali atau melanjutkan perjalanannya,” kata Dedi.
Adapun mengenai sanksi terhadap puluhan truk yang dinilai nakal karena beroperasi di jam sibuk. Dirinya menjawab, bahwa sanksi sejatinya yang memberikan sanksi itu berada di bawah kewenangan pihak kepolisian.
“Kami Dishub lebih kepada imbauan saja. Namun, meski demikian untuk sanksi sementara yakni telah memberhentikan operasi truk tersebut di kantong-kantong parkir yang ada di wilayah Kabupaten Sukabumi,” tandasnya.
Redaktur: Ujang Herlan












