JURNALSUKABUMI.COM – Mantan Kepala Desa (Kades) Tegalpanjang, Kecamatan Cireunghas Kabupaten Sukabumi berinisial MR minta keringanan hukuman. Ia ditahan Kejari Kabupaten Sukabumi atas dugaan tindak pidana korupsi, Selasa (18/10/2022).
Kuasa hukum MR, Andi Yules, menuturkan, pihaknya berharap ada keringanan hukuman. Kliennya sudah mengakui kesalahan dan memberikan keterangan secara jujur selama pemeriksaan.
“Serta tidak berbelit-belit selama pemeriksaan hingga menjadi tersangka,” kata Andi, Selasa (18/10/2022).
Andi mengatakan dirinya ditunjuk oleh kepolisian untuk mendampingi tersangka. Sebagai kuasa hukum, Ia akan memberikan pembelaan terkait kasus yang menimpa mantan kades tersebut.
Mantan Kades Tegalpanjang masa bakti 2013-2018, MR, diduga menggelapkan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2018 hingga 2018.
Ia juga sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Sukabumi Kota, kemudian ditangkap polisi di wilayah Tasikmalaya, pada 16 September 2022. Dan mulai ditahan di rumah tahanan Mapolres Sukabumi Kota.
“Tersangka telah merugikan keuangan negara berdasarkan perhitungan dari inspektorat senilai Rp595.397.068 yang dipergunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi,” kata Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi, Ratno Timur Habeahan Pasaribu dalam keterangannya.
Ratno mengatakan, bahwa tersangka menggunakan dana tersebut untuk membangun rumah pribadi dan untuk modal usaha. Terkini, tersangka sudah dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Warungkiara, Kabupaten Sukabumi sebagai tahanan titipan.
“Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara apabila tidak ada pengembalian kerugian negara (sesuai dengan) Pasal 3 Undang-Undang Tipikor No 20 Tahun 2021,” ujar dia.
Reporter: Fira Alfi Syahrin | Redaktur: Mulvi Mohammad Noor












