Kasus Perdagangan Orang Kembali Terjadi, Polres Sukabumi Ciduk 6 Tersangka

Rabu, 14 September 2022 - 16:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Satreskrim Polres Sukabumi kembali mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang di wilayah hukumnya. Sebanyak enam orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Wakapolres Sukabumi, Kompol R Bimo Moernanda, keenam tersangka tersebut yakni berinisial HA (52), LS (50), I (40), J (40), MF (22), dan DA (39).  Keenam tersangka memiliki peran berbeda-beda.

“HA, LS, I, dan J berperan sebagai perekrut, sedangkan MF dan DA sebagai pengurus penampungan,” ujar Bimo di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (14/9/2022).

Bimo menerangkan, terdapat sembilan orang korban dalam kasus ini. Tersangka I, A dan M yang merupakan DPO menawari para korban untuk bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT) di Uni Emirat Arab dan Arab Saudi.

Mereka mengiming-imingi para korban dengan gaji yang tinggi. Mereka juga berusaha meyakinkan kepada para korban bahwa proses penyaluran tenaga kerjany legal melalui perusahaan pengarah tenaga kerja.

Setelah para korban tertarik, para tersangka perekrut membawa para korban ke daerah Parakansalak dan menampungnya di rumah tersangka HA. Pengelolaan di penampungan tersebut dibantu oleh tersangka MF dan DA.

“Para pelaku yang masih DPO diantaranya M merupakan bos besar sedangkan M dan A perekrut,” tuturnya.

Hasil kejahatan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti dari tangan para tersangka berupa berbagai dokumen hingga kendaraan yang pakai untuk mengantarkan korban.

“Berbagai dokumen kependudukan milik para korban, 13 surat izin keluarga, 7 buah handphone berbagai merk milik para pelaku, 1 bundel Screensoot percakapan antara para korban dan tersangka dan 2 unit kendaraan roda empat merk Toyota Avanza dan Daihatsu Ayla,” paparnya.

Kini seluruh tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) atau ayat (2) dan atau pasal 4 dan atau pasal 10 dan atau pasal 11 Undang undang Republik Indonesia nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Ancaman hukumnya minimal 3 tahun maksimal 15 tahun atau denda Rp 120 juta maksimal Rp 600 juta rupiah,” tandasnya.

Sementara itu dari sembilan orang korban, empat diantaranya adalah warga Sukabumi. Sisanya warga Lampung, Cianjur dan Bandung Barat.

“Identitas korban, asal Lampung 3 orang, kota Kabupaten Sukabumi 4 orang, Bandung Barat 1 orang dan Cianjur 1 orang,”  imbuh Bimo.

Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Mulvi Mohammad Noor

Berita Terkait

327 Pejabat Pemkab Sukabumi Dilantik, Bupati Asep Japar Tantang Birokrasi Buktikan Kinerja
Oknum Komite MAN 3 Sukabumi Ditangkap Kasus Sabu, 6 Paket Barang Bukti Diamankan
Kecelakaan di Leter S Cikidang, Pengendara yang Tak Kenal Medan Diminta Waspada
Viral! Jalan Baru di Jampang Tengah Dikeluhkan, Aspal Disebut Lunak seperti Gulali
Gempa, Tsunami hingga Longsor, BPBD Kenalkan Ancaman Bencana kepada Ratusan Siswa
Rp8,4 Miliar Hak Buruh Belum Dibayar, PT Wilton dan BBP Didesak Bertanggung Jawab
Kasus Kades Positif Sabu, Bupati Sukabumi Serukan Perang Melawan Narkoba 
Dugaan Hubungan Terlarang Oknum Guru dan Istri Orang di Kalibunder, Polisi Mulai Periksa Saksi

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:07 WIB

327 Pejabat Pemkab Sukabumi Dilantik, Bupati Asep Japar Tantang Birokrasi Buktikan Kinerja

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 12:44 WIB

Kecelakaan di Leter S Cikidang, Pengendara yang Tak Kenal Medan Diminta Waspada

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 12:40 WIB

Viral! Jalan Baru di Jampang Tengah Dikeluhkan, Aspal Disebut Lunak seperti Gulali

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:24 WIB

Gempa, Tsunami hingga Longsor, BPBD Kenalkan Ancaman Bencana kepada Ratusan Siswa

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:20 WIB

Rp8,4 Miliar Hak Buruh Belum Dibayar, PT Wilton dan BBP Didesak Bertanggung Jawab

Berita Terbaru

Pendidikan

UMMI Edukasi Warga Hegarmulya Cegah Stunting dan Kembangkan UMKM

Senin, 10 Agu 2026 - 14:58 WIB