533 P3K Guru di Kota Sukabumi Tandatangani Perjanjian Kerja, Begini Pesan Kang Fahmi

Senin, 29 Agustus 2022 - 18:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Sejumlah 533 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi melakukan Penandatanganan Dokumen Perjanjian Kerja P3K Guru di hadapan Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, di Gedung Juang 45, Senin (29/8/2022).

“Dua kategori itu terikat kontrak oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. PNS dan P3K adalah bagian dari pemerintah daerah,” kata Kang Fahmi.

Sebagai informasi, Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), dalam Undang undang terdiri atas dua kategori yakni diantaranya PNS dan P3K. Kemudian dalam pasal 6 disampaikan PNS sebagai ASN yang diangkat pegawai tetap oleh pejabat pembina kepegawaian. P3K pegawai ASN diangkat sebagai pegawai kerja kontrak yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

Penandatanganan Dokumen Perjanjian Kerja P3K Guru itu dilanjutkan dengan penyerahan secara simbolis kepada perwakilan dua orang P3K guru.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Wali Kota Sukabumi Andri S Hamami, Sekda Kota Sukabumi Dida Sembada, Kepala BKPSDM Kota Sukabumi Asep Irawan, dan Ketua TP-PKK Kota Sukabumi Fitri Hayati Fahmi.

“Seluruh P3K bisa menjadi aparatur yang bertanggung jawab, bersih dan berwibawa serta menjunjung tinggi nilai kejujuran, kebenaran dan keadilan dalam menjalankan tugas. Karena masing-masing akan dipertanggungjawabkan baik di dunia maupun di akhirat kelak,” ucap Kang Fahmi.

Perjanjian kerja P3K ini diberikan lima tahun sekali dan akan dievaluasi setahun sekali. Sehingga para P3K guru harus memberikan kinerja yang maksimal.

”Dari guru lahir orang orang hebat bermartabat mampu memberikan manfaat. Makanya sulit jika perjanjian kerja satu tahun sehingga lima tahun dengan syarat target kinerja akan dievaluasi,” imbuhnya

Menurutnya, target kinerja selama masa perjanjian kerja P3K wajib memenuhi target kinerja. Terutama profesional dalam mengajar, disiplin dalam mengajar, dan mencetak pelajar berkualitas yang memiliki loyalitas.

Selain itu, lanjut dia, ada wajib bekerja sesuai hari kerja yang berlaku di Instansi masing-masing. Berhak menerima kebijakan tunjangan sesuai kemampuan Pemerintah Daerah.

Sementara, Kepala Bidang Kepegawaian BKPSDM Kota Sukabumi, Taufik Hidayah mengatakan, seharusnya ada 534 orang P3K guru yang menandatangani perjanjian dokumen kerja. Namun ada satu orang yang meninggal dunia.

Dari 533 orang tersebut terdiri dari guru Honor di sekolah negeri maupun swasta, yang sebelumnya telah mengikuti seleksi tes dari Kementerian. Ia mengatakan saat awal ada 650 formasi sesuai kebutuhan di seluruh sekolah, dan 116 orang sisa akan diisi Kemendikbud disesuaikan dengan formasi.

Reporter: Fira Alfi Syahrin | Redaktur: Mulvi Mohammad Noor

Berita Terkait

Musda MUI Sukabumi 2026, Wabup: Momentum Konsolidasi dan Evaluasi Kemaslahatan Umat
Tak Sekadar Naik Tingkat, Atlet Tarung Derajat Sukabumi Digembleng Bidik Porda Jabar
Jembatan Garuda Suci di Cikembar Diresmikan, Ini Pesan Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Kosasih! 
DLH Sukabumi Ungkap Pola Pengelolaan Sampah yang Benar, Pengangkutan Minimal Seminggu Sekali
DLH Sukabumi Bongkar Dugaan Pengelolaan Sampah Ilegal di Palabuhanratu
Kadiskominfosan: SMSI Sukabumi Raya Diharapkan Jadi Motor Penggerak Media Siber Profesional
Jelang Musda MUI 2026, Diaga Muda Indonesia Sukabumi Raya Serukan Ukhuwah Islamiyah
BPBD Sukabumi Siapkan Mahasiswa IPB Jadi Perpanjangan Tangan Edukasi Kebencanaan di Sekolah

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:28 WIB

Musda MUI Sukabumi 2026, Wabup: Momentum Konsolidasi dan Evaluasi Kemaslahatan Umat

Senin, 20 Juli 2026 - 15:56 WIB

Tak Sekadar Naik Tingkat, Atlet Tarung Derajat Sukabumi Digembleng Bidik Porda Jabar

Senin, 20 Juli 2026 - 15:47 WIB

Jembatan Garuda Suci di Cikembar Diresmikan, Ini Pesan Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Kosasih! 

Senin, 20 Juli 2026 - 12:05 WIB

DLH Sukabumi Ungkap Pola Pengelolaan Sampah yang Benar, Pengangkutan Minimal Seminggu Sekali

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:11 WIB

DLH Sukabumi Bongkar Dugaan Pengelolaan Sampah Ilegal di Palabuhanratu

Berita Terbaru