Bejat! Sindikat Perdagangan Orang Paksa Ibu Hamil asal Palabuhanratu jadi TKW di Arab

Selasa, 23 Agustus 2022 - 18:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Polres Sukabumi berhasil mengamankan satu orang pelaku dari sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Palabuhanratu. Seorang wanita jadi korban, dipaksa berangkat ke Timur Tengah meski sedang berbadan dua.

Korban diketahui berinisial NN (35 th) warga Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Ia diberangkatkan ke Uni Emirat Arab (UEA) walupun kondisinya sedang hamil.

NN dipaksa berangkat oleh para pelak dari sindikat ini. Jika tak berangkat, NN dimintai uang ganti rugi senilai Rp 20 juta oleh agensi yang mengurusinya.

“NN diberangkatkan oleh NR dan dijanjikan menjadi asisten rumah tangga di Uni Emirat Arab. Gajinya 1200 Dirham atau sekitar 4,5 juta rupiah, namun NN menolak karena dirinya tengah hamil,” ujar Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah, Selasa (23/8/2022).

Dengan rasa terpaksa, NN harus berangkat dengan kondisi badan dua. Parahnya sesampai di negeri orang korban yang telah dijanjikan jadi ART malah menjadi korban kekerasan oleh majikan. Hingga akhirnya ia meminta dipulangkan.

“Korban tetap berangkat dalam keadaan hamil. Hingga melahirkan di sana. Korban tidak digaji sama sekali saat bekerja. Malah mendapatkan tindak kekerasan oleh majikannya. NN akhirnya meminta pulang dan difasilitasi oleh kepolisian setempat yang berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk memulangkannya,” terangnya.

Sementara itu, Kanit PPA Polres Sukabumi, Iptu Bayu Sunarti menjelaskan, korban NN ternyata diimingi pekerjaan oleh agensi ilegal. Hingga akhirnya pihak kepolisian menciduk satu pelaku.

“Ada dua tersangka yang di tetapkan. Satu masih berstatus DPO, perempuan berinisial SM. Sedangkan NR berperan sebagai pencari dan perekrut dan mendapatkan upah 2 juta rupiah,” bebernya.

Atas perbuatannya, NR disangkakan Pasal 2 Ayat 1 atau Ayat 2 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 dan atau Pasal 11 Undang Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO.

“Ancaman hukumannya minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Serta denda minimal 120 juta rupiah hingga maksimal 600 juta rupiah,” tandasnya.

Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Mulvi Mohammad Noor

Berita Terkait

Dulu Lahan ini Sawah Subur dengan Aliran Air Melimpah, Kini Tinggal Padang Rumput
17 Tahun Irigasi Mati, Dinas PU Dinilai Gagal Menyelamatkan Pertanian di Cikadu Sukabumi 
Tebak Skor Piala Dunia 2026 Bersama Hergun, 48 Pemenang Terima Hadiah
Memasuki Musim Kemarau, Petani Sukabumi Harapkan Bantuan Pompa Air untuk Menyelamatkan Panen
Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Sukabumi, BPBD Pastikan Belum Ada Laporan Kerusakan
17 Tahun Irigasi Terbengkalai, Sawah Hilang, Warga Cikadu Gali Sumur di Bekas Saluran Air Demi Bertahan Hidup
Liburan Berubah Duka, Dua Pelajar Meninggal Terseret Ombak di Pantai Kapitol Sukabumi 
Resmi Dilantik, Kang Sule Kembali Pimpin SMSI Sukabumi Raya 2025–2028

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:53 WIB

Dulu Lahan ini Sawah Subur dengan Aliran Air Melimpah, Kini Tinggal Padang Rumput

Senin, 20 Juli 2026 - 21:23 WIB

17 Tahun Irigasi Mati, Dinas PU Dinilai Gagal Menyelamatkan Pertanian di Cikadu Sukabumi 

Senin, 20 Juli 2026 - 18:39 WIB

Tebak Skor Piala Dunia 2026 Bersama Hergun, 48 Pemenang Terima Hadiah

Senin, 20 Juli 2026 - 15:54 WIB

Memasuki Musim Kemarau, Petani Sukabumi Harapkan Bantuan Pompa Air untuk Menyelamatkan Panen

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:30 WIB

Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Sukabumi, BPBD Pastikan Belum Ada Laporan Kerusakan

Berita Terbaru