Bejat! Sindikat Perdagangan Orang Paksa Ibu Hamil asal Palabuhanratu jadi TKW di Arab

Selasa, 23 Agustus 2022 - 18:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Polres Sukabumi berhasil mengamankan satu orang pelaku dari sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Palabuhanratu. Seorang wanita jadi korban, dipaksa berangkat ke Timur Tengah meski sedang berbadan dua.

Korban diketahui berinisial NN (35 th) warga Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Ia diberangkatkan ke Uni Emirat Arab (UEA) walupun kondisinya sedang hamil.

NN dipaksa berangkat oleh para pelak dari sindikat ini. Jika tak berangkat, NN dimintai uang ganti rugi senilai Rp 20 juta oleh agensi yang mengurusinya.

“NN diberangkatkan oleh NR dan dijanjikan menjadi asisten rumah tangga di Uni Emirat Arab. Gajinya 1200 Dirham atau sekitar 4,5 juta rupiah, namun NN menolak karena dirinya tengah hamil,” ujar Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah, Selasa (23/8/2022).

Dengan rasa terpaksa, NN harus berangkat dengan kondisi badan dua. Parahnya sesampai di negeri orang korban yang telah dijanjikan jadi ART malah menjadi korban kekerasan oleh majikan. Hingga akhirnya ia meminta dipulangkan.

“Korban tetap berangkat dalam keadaan hamil. Hingga melahirkan di sana. Korban tidak digaji sama sekali saat bekerja. Malah mendapatkan tindak kekerasan oleh majikannya. NN akhirnya meminta pulang dan difasilitasi oleh kepolisian setempat yang berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk memulangkannya,” terangnya.

Sementara itu, Kanit PPA Polres Sukabumi, Iptu Bayu Sunarti menjelaskan, korban NN ternyata diimingi pekerjaan oleh agensi ilegal. Hingga akhirnya pihak kepolisian menciduk satu pelaku.

“Ada dua tersangka yang di tetapkan. Satu masih berstatus DPO, perempuan berinisial SM. Sedangkan NR berperan sebagai pencari dan perekrut dan mendapatkan upah 2 juta rupiah,” bebernya.

Atas perbuatannya, NR disangkakan Pasal 2 Ayat 1 atau Ayat 2 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 dan atau Pasal 11 Undang Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO.

“Ancaman hukumannya minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Serta denda minimal 120 juta rupiah hingga maksimal 600 juta rupiah,” tandasnya.

Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Mulvi Mohammad Noor

Berita Terkait

Kajari Kabupaten Sukabumi Hadiri Lepas Sambut Kajati Jabar: Siap Dukung Hukum Berkeadilan dan Berhati Nurani
DPR Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Hergun Tegaskan Pentingnya Partisipasi Publik
Heboh! Disnakertrans Temukan TKA Diduga Ilegal di PT KKB Cicurug
Maling Domba di Cikakak Keok karena Ban Pecah, Empat Ekor Ternak Ditemukan di Dalam Mobil
Sukabumi Menggugat! Massa Desak Ayep Zaki Mundur dari Kursi Wali Kota
Jalan Kampung Bojongkopi Longsor Empat Tahun Lalu, Warga Keluhkan Belum Ada Perbaikan
Diberi Tenggat 30 Hari, Massa Aksi 2.6.26 Layangkan Gugatan untuk Ayep Zaki
Puncak Arus Balik Iduladha, Kemacetan di Cibadak Mengular hingga Jalur Alternatif Nagrak

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:18 WIB

Kajari Kabupaten Sukabumi Hadiri Lepas Sambut Kajati Jabar: Siap Dukung Hukum Berkeadilan dan Berhati Nurani

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:44 WIB

DPR Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Hergun Tegaskan Pentingnya Partisipasi Publik

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:23 WIB

Heboh! Disnakertrans Temukan TKA Diduga Ilegal di PT KKB Cicurug

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:38 WIB

Maling Domba di Cikakak Keok karena Ban Pecah, Empat Ekor Ternak Ditemukan di Dalam Mobil

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:50 WIB

Sukabumi Menggugat! Massa Desak Ayep Zaki Mundur dari Kursi Wali Kota

Berita Terbaru