JURNALSUKABUMI.COM – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Pos 1 Palabuhanratu, mengerahkan tiga unit mobil pemadaman kebakaran (Damkar) untuk menjinakkan api yang melumat ruang kerja salah seorang hakim Pengadilan Agama Palabuhanratu, Jumat (5/8/22). Diperkirakan kebakaran tersebut terjadi sekitar pukul 09.00 WIB. Pemicunya, diduga disebabkan korsleting listrik.
“Sesuai informasi dari Bu Mega selaku pelapor, peristiwa kebakaran terjadi sekitar pukul 09.00 WIB. Awal pemadaman pukul 09.05 dan berakhir sekitar 09.35 WIB. Jadi kita butuh waktu 30 menit sampai api benar-benar padam,” kata Kasi Penyelamatan dan Evakuasi, Yusuf Eriyadi, kepada jurnalsukabumi.com.
Ruang kerja hakim yang terbakar, memiliki ukuran 4X5 meter persegi di atas lahan seluruhnya seluas 2.000 meter. Nilai kerugian akibat musibah kebakaran itu sebesar Rp15 juta. Sedangkan nilai aset yang berhasil diselamatkan nilainya jauh lebih besar yaitu ditaksir sebesar Rp19.985.000.000,00.
Tim penjinak api yang terdiri dari 11 orang dari bidang pemadaman yaitu Agus suhendar, Sobani, Udan, Ukan sukandi, Aceng Ismail,
Nanan AP, Asep Supendi, Indra R, Adrikni L, Suherlan dan Yoga. Ditambah BKO dari rescue sebanyak tiga orang yakni Amirudin Haq, Rahmat DF dan Sukandi.
Redaktur: Usep Mulyana






