Sidang Pasutri Penginjak Al-Qur’an di Sukabumi Kembali Digelar Hari Ini

Kamis, 4 Agustus 2022 - 10:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Sidang terdakwa kasus pasutri penginjak Al-Qur’an, Cep Dika Eka dan Silfi Latifah kembali bergulir. Selain pemeriksaan saksi yang pada sidang sebelumnya tidak bisa hadir, sidang yang ketiga ini rencananya beragendakan pemeriksaan saksi ahli.

“Agenda pemeriksaan saksi yang kemarin tidak hadir dilanjut pemeriksaan hari ini kepada para ahli,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arif Wibawa saat dikonfirmasi jurnalsukabumi.com, Kamis (4/8/2022).

Arif mengatakan, ada tiga orang ahli yang akan dihadirkan di antaranya ahli agama (MUI), ahli pidana, ahli IT (digital forensik) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Ketiganya akan dimintai keterangan terkait unsur yang didakwakan dengan keahlian masing-masing.

“Dimana ahli agama apakah ini penodaan agamanya masuk, terus dari ahli IT bagaimana publik jadi mengetahui hal tersebut, metodenya kan mereka yang lebih tahu. Terus pidananya juga nanti itu unsur pasal-pasalnya terpenuhi enggak,” jelas Arif.

Sementara, Kasi Pidum Kejari Achmad Tri Nugraha menambahkan, pihaknya akan lebih dulu memanggil para saksi. Sedangkan pelaksanaan sidang akan dimulai pada pukul 10.00 WIB siang hari ini.

“Sesuai dengan kesepakatan jam 10.00 tapi kita pemanggilan saksi jam 09.00. Terdakwa masih virtual, para saksi offline, cuman belum tahu dari Kominfo, informasinya mau virtual karena posisi di Jakarta,” ujar Tri.

“Nanti dari majelisnya apakah menyetujui, untuk mempercepat proses kepastian hukum tentunya majelis hakim dengan pertimbangannya persidangan ini biar tidak berlarut-larut,” sambung dia.

Sebelumnya, kasus dengan nomor perkara 136/Pid.Sus/2022/PN Skb ini dibuka untuk umum. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sylvia Yudhiastika. Ia ditemani oleh dua orang hakim anggota yaitu Christoffel Harianja dan Rahmawati.

Kedua terdakwa Cep Dika Eka (25) dan Silfi (24) terlibat kasus dugaan penistaan agama yang dilakukannya pada 4 Mei 2022 lalu. Cep Dika diketahui membuat konten yang berisi melakukan aksi menginjak Al Quran hingga menantang umat Islam, sedangkan Silfi disebut sebagai penyebar video itu melalui akun media sosial sang suami.

Reporter: Fira Alfi Syahrin | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Kajari Kabupaten Sukabumi Hadiri Lepas Sambut Kajati Jabar: Siap Dukung Hukum Berkeadilan dan Berhati Nurani
Ibu Tiri Nizam Segera Diadili, Kejari Kabupaten Sukabumi Terima Pelimpahan Perkara
Polisi Ringkus Empat Pelaku Kasus Pengeroyokan Maut di Sukaraja, Dua Orang Masih Buron
Lapas Sukabumi Perkuat Zero Halinar, Gandeng TNI-Polri Razia dan Tes Urine
Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Kota Sukabumi, Satu Tersangka Ditangkap dan Pemasok Diburu
Momentum Persaja Kabupaten Sukabumi: Tegakkan Keadilan dan Perkuat Solidaritas Adhyaksa
Hasil Autopsi: Luka Tusuk Tembus Paru-paru Jadi Penyebab Kematian
Stop Kriminalisasi: Kuasa Hukum Minta dr. Silvi Apriani Dibebaskan, Kasus Dinilai Bukan Pidana

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:18 WIB

Kajari Kabupaten Sukabumi Hadiri Lepas Sambut Kajati Jabar: Siap Dukung Hukum Berkeadilan dan Berhati Nurani

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:00 WIB

Ibu Tiri Nizam Segera Diadili, Kejari Kabupaten Sukabumi Terima Pelimpahan Perkara

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:49 WIB

Polisi Ringkus Empat Pelaku Kasus Pengeroyokan Maut di Sukaraja, Dua Orang Masih Buron

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:18 WIB

Lapas Sukabumi Perkuat Zero Halinar, Gandeng TNI-Polri Razia dan Tes Urine

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:38 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Kota Sukabumi, Satu Tersangka Ditangkap dan Pemasok Diburu

Berita Terbaru