JURNALSUKABUMI.COM – Polres Sukabumi Kota melalui Satuan Reserse Narkoba telah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika, psikotropika, dan obat-obatan berbahaya. Polisi menyebut pengungkapan tersebut menyelamatkan 40 ribuan jiwa dari narkoba.
Dari pengungkapan tersebut sebanyak 22 orang menjadi tersangka. Kapolres Sukabumi Kota AKBP Zainal Abidin mengatakan, hasil pengungkapan yang dilakukan Sat Res Narkoba berlangsung selama satu bulan lamanya.
“Barang bukti yang berhasil diamankan Sat Res Narkoba yakni narkotika berupa sabu, ganja, psikotropika, dan obat berbahaya,” kata Zainal di Mako Polres Sukabumi Kota, Senin (1/8/2022).
Adapun rincian barang bukti yang berhasil diamankan kepolisian diantaranya, narkotika jenis sabu 82.43 gr, dan ganja 68.92 gr. Kemudian obat berbahaya dari berbagai merk sebanyak 61.145 butir, dan psikotropika dari berbagai merk sejumlah 1.355 butir.
“Dari barang bukti tersebut kita uangkan, maka dapat menyentuh angka Rp 459.685 juta. Dan dari hasil tersebut, Polres Sukabumi Kota dapat menyelamatkan masyarakat dari peredaran barang haram, sebanyak 40.405 jiwa,” terang Zainal.
Dia menyebut, modus yang digunakan oleh para pelaku dalam mengedarkan barangnya yakni dengan cara transfer, bertemu langsung, maupun dengan cara menempel dengan arahan-arahan kepada pembelinya.
Atas aksinya tersebut, para pelaku terancam dikenai pasal PASAL 111 (1), 112 (1), 112 (2), 114 (1), 114 (2) UU RI NOMOR 35/2009 Tentang Narkotika dengan Ancaman Maksimal 12 Tahun Penjara sampai Seumur Hidup.
Kemudian Pasal 62 UU RI NOMOR 5/1997 Tentang Psikotropika dengan Ancaman Maksimal 15 Tahun Penjara, dan Pasal 196, 197, UU RI Nomor 36/2009 Tentang Kesehatan dengan Ancaman Maksimal 12 Tahun Penjara.
Reporter: Fira Alfi Syahrin | Redaktur: Mulvi Mohammad Noor












