JURNALSUKABUMI.COM – Sidang perkara kasus penginjak Al-Qur’an di Sukabumi telah memasuki tahap dua. Penasehat Hukum atau Kuasa Hukum terdakwa Cep Dika (25) menyebut, terdapat penuturan yang berbeda antara saksi dan terdakwa terkait waktu dan lokasi pembuatan video.
Kuasa Hukum, Muhammad Saleh Arief mengatakan, dari pemeriksaan keempat saksi menunjukan hasil yang luar biasa. Di antaranya saksi pemilik dari kontrakan yang sempat ditinggali Cep Dika, dan diduga menjadi lokasi pembuatan video aksi menginjak Al-Qur’an.
“Proses dalam penyidikan sampai proses pemeriksaan saksi hari ini. Setelah jaksa menanyakan kepada saksi yang mengontrak (pemilik) itu menurut keterangan saksi bukan tempat lokasi dilakukannya postingan video tadi,” kata Saleh kepada Jurnalsukabumi.com seusai pelaksanaan sidang, Kamis (28/7/2022).
“Karena kedua pasangan mengontrak pada bulan Januari 2021 sampai September 2021, sementara kejadian dibuat postingan itu tadi tahun 2020. Jadi menurut keterangan pemilik kontrakan itu bukan lokasi kejadian,” tambahnya.
Saleh menyebut, pihaknya mempunyai list hitam dan sudah diperlihatkan, bahwa tempat kejadian bukan di kontrakan itu. Kesimpulan tersebut menurutnya dilihat dari masa kontrak.
“Kemudian hasil persidangan tadi, dari keterangan saksi Polisi dari perjalanan Warungkiara ke Polres itu menjelaskan dan menanyakan beberapa pertanyaan bahwa yang menyebarkan video adalah Silvi, istrinya bukan Cep Dika,” tutur dia.
Lanjut dia, selain itu fakta di persidangan dari keterangan saksi juga menyampaikan yang membuat perintah untuk membuat video itu juga atas suruhan Silvi bukan dari Cep Dika.
“Dibuatnya video itu tadi dan di dalamnya ada peristiwa dugaan penistaan agama, menurut pemilik kontrakan Pak Tri bukan di situ. Karena setelah diperlihatkan gambar, ada miss (kesalahan) bukan di situ lokasinya,” ucapnya.
“Ini apakah jaksa punya ini tidak, keterangan dari Pak Tri tadi kejadiannya bukan di kontrakan dia. Sementara kejadian 2020 dan dia ngontrak 2021,” tandasnya.
Reporter: Fira Alfi Syahrin | Redaktur: Ujang Herlan












