JURNALSUKABUMI.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi, menggelar rapat koordinasi (Rakor) ke-1 membahas tentang penyakit mulut dan kuku (PMK) dan organisasi Khilafatul Muslimin.
Acara Rakor tersebut dihadiri Ketua MUI, KH. Fatahilah, Sekum MUI KH. Ujang Hamdun, Kepala Kemenag Hasen Chandra, Kasi Datun Gede Maulana S.H, Kasat Binmas Polres Sukabumi Kota AKP Iman mewakili Kapolres Kota, Kompol Maryono mewakili Kapolres dan Hj Dedah Herlina. Serta perwakilan MUI di 47 kecamatan.
Komisi Hukum MUI, Abuya Royani menjelaskan, menyangkut kasus PMK yang marak akhir-akhir ini, pihaknya berpegang pada Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022. Selama tidak bertentangan dengan Fiqih kata Abuya, dagingnya halal dan boleh dikonsumsi oleh masyarakat.
“Dalam kegiatan ini, kami hadirkan dari unsur pemerintah yaitu dari Dinas Peternakan untuk menjelaskan tentang apa dan bagaimana menyikapi PMK. Sementara tentang Khilafatul Muslimin, kita hadirkan dari Kejaksaan Negeri sebagai Ketua Bakorpakem,”kata Abuya Royani.
Kadis Peternakan, Hj. Dedah Marlina mengungkapkan, bahwa PMK tidak menular pada manusia. Oleh karena itu, daging kurban aman untuk.dikonsumsi dalam suhu maksimum 100 derajat celsius. Saat menjelang Idul Adha, pihaknya tengah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian untuk melakukan penyekatan di wilayah yang merupakan pintu masuk lewat Benda dan Sukalarang.
Sementara itu Kepala Kemenag Sukabumi, Hasen Chandra mengatakan, organisasi Khilafatul
Muslimin di Cikembang bisa dipastikan tidak berizin.
Ditemui ditempat yang sama, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Cibadak, Gede Maulana S.H mewakili Kajari mengungkapkan, terkait Khilafatul Muslimin, pihaknya menyerahkan masalah ini kepada pihak Kepolisian. Karena kejaksaan hanya melaksanakan penegakkan hukum. Sementara penertiban dilakukan oleh pihak Kepolisian. Itu pun didasarkan atas prinsip praduga tidak bersalah.
Redaktur: Usep Mulyana












