JURNALSUKABUMI.COM – Gabungan pemeriksaan ODOL atau Over Dimension Overloading truk angkutan barang dilakukan pagi ini, Selasa (24/5/2022).
Pemeriksaan tersebut dipusatkan di terminal Cicurug sekitar pukul 08.00-11.00 WIB. Razia kali ini dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi bersama jajaran kepolisian.
Berdasarkan penuturan Kepala Dishub Kabupaten Sukabumi, Dedi Chardiman kegiatan kali ini dilakukan sesuai dengan program kerja dan fokus materi yang ditekankan adalah mengenai tonase atau lebih dikenal ODOL.
“Setelah melakukan pengamanan libur lebaran, hari ini kita fokus pada tonase, kita memeriksa angkutan-angkutan barang,” jelas Dedi pada jurnalsukabumi.com.
Disinggung mengenai akibat dari adanya aksi massa warga Benda yang turun ke jalan pada Minggu, 22 Mei 2022 lalu, Dedi membantah hal itu, menurutnya kegiatan kali ini sesuai dengan program kerja Dishub.
“Sama sekali tidak berhubungan, ini program setiap tahun dalam rangka pengendalian dan pengawasan lalu lintas, cuma dilaksanakan setelah pengamanan libur lebaran,” tegasnya.
Pemeriksaan sendiri dilakukan menggunakan timbangan portabel. Truk yang dihentikan diminta melintasi timbangan tersebut dengan kecepatan kurang-lebih 10 km/jam. Angka yang keluar dari timbangan tersebut akan dicocokan dengan hasil uji kendaraan yang sebelumnya diminta perugas dari sopir angkutan barang yang diperiksa.
Pemeriksaannya sendiri dilakukan selama kurang lebih 2-3 jam yang menurutnya dilakukan pada jam-jam ramainya lalu lintas kendaraan angkutan barang,
“Pada jam-jam ramai melintas angkutan barang, kegiatan ini merupakan kali kedua, sebelumnya di Jampang tengah sebelum puasa kemarin,” ungkap Dedi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun jurnalsukabumi.com dari Kepala Seksi Lalu Lintas (Kasi Lantas) Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Yudi Nurandi, mayoritas kendaraan yang diperiksa hari ini melebihi kapasitas muatan,
“Mungkin sekitar 75% yang melanggar tonase sejauh ini, yang kita dapat melebihi tonase, perhitungannya kita ambil dari perhitungan JBI (Jumlah Berat yang Diizinkan),” Beber Yudi.
Selanjutnya kendaraan yang melebihi tonase itu pun dikenai sanksi tilang,
“jika melebihi kapasitas sanksinya berupa penilangan, hasil uji dijadikan barang bukti supaya diuruskan nanti untuk melaksanakan KIR kan harus ada lulus uji,” tutup Yudi.
Reporter: Ardi Yakub | Redaktur: Ujang Herlan

















