Penumpang Mesti Isi e-HAC Saat Mudik Pakai Pesawat, Apa Kata RSU Jampangkulon?

Senin, 11 April 2022 - 18:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Kementerian Perhubungan telah  mengeluarkan SE Dirjen Perhubungan Udara Nomor 36 tahun 2022. Dimana  di dalamnya mengatur, tentang pengisian electronic Health Alert Card (e-HAC) sebagai syarat mudik jika naik pesawat.

Cara mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi tidak lah rumit. Pastikan calon penumpang harus  memiliki akunnya terlebih dahulu. Login dan pilih fitur “e-HAC” dan opsi “Domestik” lalu isi sesuai dengan keterangan.

Setelah mengisi, akan muncul status kelayakan untuk terbang. Jika statusnya “layak untuk terbang” tinggal dikonfirmasi. Namun, jika statusnya “tidak layak terbang” perlu melapor ke petugas bandara.

Ketentuan lainnya,.pengisian e-HAC ini tidak diwajibkan bagi anak berusia di bawah 6 tahun. Terdapat 10 tahap dalam proses pengisian e-HAC. Kesepuluh langkah itu adalah  Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru. Kemudian, buat akun baru /log in dengan akun yang dimiliki, klik fitur “e-HAC”, lalu pilih “Buat e-HAC”.

Lalu pilih “Domestik” bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan pilih sarana perjalanan udara serta pilih tanggal dan isi nomor penerbangan. Apabila nomor penerbangan tidak ditemukan, maka isi data penerbangan secara manual dengan pilih nama maskapai, bandara pemberangkatan dan tujuan.

Tentu saja yang tidak kalah pening, pastikan informasi sesuai lalu klik “Lanjutkan”. Lalu setelah itu, isi “Data Personal” dan dapat diisi empat orang sekaligus. Terakhit cek kelayakan terbang yang meliputi status “Layak untuk  Terbang”, pilih simpan informasi yang diisi, pilih “konfirmasi” dan selesai.

Sedangkan status “Tidak Layak Terbang”. Terakhir lakukan validasi manual ke petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara serta tunjukkan sertifikat  vaksin dan hasil tes antigen atau hasil tes RT-PCR di PeduliLindungi atau dokumen fisik.

Redaktur: Usep Mulyana

Berita Terkait

Ratusan Prajurit Yon Armed 13 Nanggala Berangkat ke Perbatasan, Bupati: Kami Bangga dan Mendoakan
Heri Gunawan: Jangan Atasnamakan Rakyat untuk Kritik Destruktif Program Makan Bergizi Gratis
SMSI dan Mahkamah Agung Bersinergi Cetak Mediator Bersertifikat Nasional
BEM Bersatu Tolak Gerakan Mahasiswa yang Ditunggangi Politik Praktis
Agus Andrianto Dorong Lapas Kembangkan Usaha Mandiri, Tegaskan Jajaran Jangan “Nakal”
Menteri Yandri Susanto ‘Tantang’ Mahasiswa UMMI Bangun Desa Entrepreneur
Ole Romeny Jadi Pahlawan! Indonesia Tundukkan Mozambik 1-0 di FIFA Matchday
Belum Ada PJU, Pengguna Jembatan Baru Pamuruyan Diminta Waspada

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:16 WIB

Ratusan Prajurit Yon Armed 13 Nanggala Berangkat ke Perbatasan, Bupati: Kami Bangga dan Mendoakan

Rabu, 24 Juni 2026 - 07:20 WIB

Heri Gunawan: Jangan Atasnamakan Rakyat untuk Kritik Destruktif Program Makan Bergizi Gratis

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:33 WIB

SMSI dan Mahkamah Agung Bersinergi Cetak Mediator Bersertifikat Nasional

Selasa, 16 Juni 2026 - 22:13 WIB

BEM Bersatu Tolak Gerakan Mahasiswa yang Ditunggangi Politik Praktis

Minggu, 14 Juni 2026 - 13:58 WIB

Agus Andrianto Dorong Lapas Kembangkan Usaha Mandiri, Tegaskan Jajaran Jangan “Nakal”

Berita Terbaru