DPRD Kab Sukabumi Bakal Kaji Ulang Sengketa 12 Hektare Tanah di Palabuhanratu

Selasa, 29 Maret 2022 - 22:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi, bakal mengkaji ulang terkait lahan tanah yang diadukan masyarakat di Wilayah kecamatan Palabuhanratu. Aduan itu mengenai 12 hektare tanah yang tidak jelas kepemilikannya.

Ketua komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Paoji Nurjaman mengatakan,  pengaduan itu muncul ketika salah seorang warga mengaku ahli waris. Dia meminta audensi di gedung DPRD.

“Komisi I menerima surat masukan atau aduan dari ahli waris, kemudian kita undang bagaimana kronologis dari awal. Karena tidak semudah membalikkan telapak tangan perlu informasi dulu baik ahli waris maupun para kades di karenakan lahan itu ada di dua desa, Desa Jayanti dan Desa Citarik,” ujar Paoji kepada jurnalsukabumi.com, Selasa (29/3/2022).

DPRD sendiri lanjut Paoji, langsung memanggil seluruh orang yang terlibat di dalam hal itu, seperti Kepala Desa Citarik, Kepala Desa Jayanti beserta Pemerintah Daerah yang di wakili oleh bagian Aset.

“Alhamdulillah tadi sudah menerangkan baik kepala desa maupun ahli waris dan bagian aset. Ini akan menjadi pengkajian ulang dikarenakan kami pun belum begitu menulusuri secara detail,” terangnya.

Saat ini menurut ia, lahan seluas 12 hektare yang berada di dua Desa di Kecamatan Palabuhanratu itu belum jelas kepemilikannya. Sebab, pemerintah Daerah pun mengklaim lahan tersebut milik pemda, bahkan hak waris pun mengatakan hal sama.

“Mudah mudahan kalau rapat kedua kalinya, ada titik cerah baik itu bagian aset yang mengaku 12 hektare, dan ahli waris mengklaim 12 hektare, termasuk desa sampai hari ini pun masih kebingungan,” jelasnya.

Namun permasalahan ini akan terus ia kawal hingga mendapatkan titik temunya. Ke depan, DPRD bakal memanggil pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten Sukabumi agar sengketa lahan tersebut terselesaikan.

“Nanti kita akan undang BPN, supaya tahu jelasnya terkait lahan itu jangan sampai saling klaim. Bila saling klaim dikhawatirkan ada provokasi dari pihak ketiga,” tandasnya.

Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Usep Mulyana

Berita Terkait

Viral! Pisang Lembek dalam Paket MBG Cikidang Tuai Perhatian Publik
Korwil BGN Sukabumi Tanggapi Delapan Tuntutan GCB, Siap Evaluasi dan Audit Dapur Cireundeu
Jalan Licin Akibat Tumpahan Oli di Cibadak, Petugas Gabungan Sigap Lakukan Pembersihan
Ratusan Massa GCB Geruduk SPPG Cireundeu: Sampaikan 7 Tuntutan, Apa Saja?
Heboh! Disnakertrans Temukan TKA Diduga Ilegal di PT KKB Cicurug
Maling Domba di Cikakak Keok karena Ban Pecah, Empat Ekor Ternak Ditemukan di Dalam Mobil
Jalan Kampung Bojongkopi Longsor Empat Tahun Lalu, Warga Keluhkan Belum Ada Perbaikan
Puncak Arus Balik Iduladha, Kemacetan di Cibadak Mengular hingga Jalur Alternatif Nagrak

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:41 WIB

Viral! Pisang Lembek dalam Paket MBG Cikidang Tuai Perhatian Publik

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:51 WIB

Korwil BGN Sukabumi Tanggapi Delapan Tuntutan GCB, Siap Evaluasi dan Audit Dapur Cireundeu

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:41 WIB

Jalan Licin Akibat Tumpahan Oli di Cibadak, Petugas Gabungan Sigap Lakukan Pembersihan

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:55 WIB

Ratusan Massa GCB Geruduk SPPG Cireundeu: Sampaikan 7 Tuntutan, Apa Saja?

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:23 WIB

Heboh! Disnakertrans Temukan TKA Diduga Ilegal di PT KKB Cicurug

Berita Terbaru