JURNALSUKABUMI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi, bakal mengkaji ulang terkait lahan tanah yang diadukan masyarakat di Wilayah kecamatan Palabuhanratu. Aduan itu mengenai 12 hektare tanah yang tidak jelas kepemilikannya.
Ketua komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Paoji Nurjaman mengatakan, pengaduan itu muncul ketika salah seorang warga mengaku ahli waris. Dia meminta audensi di gedung DPRD.
“Komisi I menerima surat masukan atau aduan dari ahli waris, kemudian kita undang bagaimana kronologis dari awal. Karena tidak semudah membalikkan telapak tangan perlu informasi dulu baik ahli waris maupun para kades di karenakan lahan itu ada di dua desa, Desa Jayanti dan Desa Citarik,” ujar Paoji kepada jurnalsukabumi.com, Selasa (29/3/2022).
DPRD sendiri lanjut Paoji, langsung memanggil seluruh orang yang terlibat di dalam hal itu, seperti Kepala Desa Citarik, Kepala Desa Jayanti beserta Pemerintah Daerah yang di wakili oleh bagian Aset.
“Alhamdulillah tadi sudah menerangkan baik kepala desa maupun ahli waris dan bagian aset. Ini akan menjadi pengkajian ulang dikarenakan kami pun belum begitu menulusuri secara detail,” terangnya.
Saat ini menurut ia, lahan seluas 12 hektare yang berada di dua Desa di Kecamatan Palabuhanratu itu belum jelas kepemilikannya. Sebab, pemerintah Daerah pun mengklaim lahan tersebut milik pemda, bahkan hak waris pun mengatakan hal sama.
“Mudah mudahan kalau rapat kedua kalinya, ada titik cerah baik itu bagian aset yang mengaku 12 hektare, dan ahli waris mengklaim 12 hektare, termasuk desa sampai hari ini pun masih kebingungan,” jelasnya.
Namun permasalahan ini akan terus ia kawal hingga mendapatkan titik temunya. Ke depan, DPRD bakal memanggil pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten Sukabumi agar sengketa lahan tersebut terselesaikan.
“Nanti kita akan undang BPN, supaya tahu jelasnya terkait lahan itu jangan sampai saling klaim. Bila saling klaim dikhawatirkan ada provokasi dari pihak ketiga,” tandasnya.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Usep Mulyana












