JURNALSUKABUMI.COM – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cikole, berhasil mengamankan A.R (48) satu orang terduga pelaku kasus pencurian Besi Bantalan Rel Kereta Api di Kota Sukabumi, Jumat (18/03/2022).
Kapolsek Cikole, Kompol NR Subarna mengatakan, dia diamankan lantaran kepergok tengah melancarkan aksinya di Jalan Tembusan Stasiun Timur, Kecamatan Cikole, sekira pukul 03.00 WIB, Kamis (17/03/2022).
“Penangkapan tersebut atas laporan dari salah seorang petugas keamanan Stasiun Sukabumi, tentang adanya tindak pencurian besi bantalan rel kereta api,” kata Subarna kepada Jurnalsukabumi.com.
Selain itu sambung dia, saat aparat mendatangi lokasi kejadian, didapati sebuah angkot yang terparkir berisikan terduga pelaku beserta barang bukti berupa besi bantalan rel kereta api.
“A.R ini bertindak sebagai sopir yang menunggu empat rekan beraksi. Dan langsung kami lakukan pengamanan,” jelasnya.
Masih kata Perwira menengah ini, hingga saat ini keempat terduga pelaku lainnya, masih dalam pengejaran Unit Reskrim Polsek Cikole.
“Kami baru berhasil mengamankan 1 orang terduga pelaku. Untuk terduga pelaku lainnya, saat ini sudah diketahui identitasnya dan masih dalam pengejaran oleh Unit Reskrim Polsek Cikole,” tandasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. Saat ini, terduga pelaku A.R beserta barang bukti berupa bantalan besi rel kereta api dan satu unit angkutan kota, telah diamankan di Polsek Cikole untuk proses hukum lebih lanjut.
Reporter: Azis Ramdhani | Redaktur: Ujang Herlan












