Kejari Kota Sukabumi Masuk Kategori 30 Kampung Restorative Justice

Rabu, 16 Maret 2022 - 17:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melakukan Launching Kampung Restorative Justice terhadap 9 Kejaksaan Tinggi dan 30 Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia. Salah satunya,  Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi. Acara dilaksankan melalui Zoom Meeting bertempat di Kantor Kelurahan/ Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Rabu (16/03/2022).

Turut dihadiri oleh Forum Pimpinan Daerah Kota Sukabumi, Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi, Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin, Perwakilan Pengadilan Negeri Kota Sukabumi Simon Sitorus.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi Taufan Zakaria mengatakan, hari ini Jaksa Agung melaunching 9 Kejati dan 30 Kejari Kota/ Kabupaten Sukabumi yang tersebar di seluruh Indonesia, Tentunya penetapan rumah Restorative Justice dilatarbelakangi pada kebutuhan sebuah sistem hukum pidana untuk.ditegakkan dengan mempertimbangkan salah satu aspek lainnya.

“Sehingga tujuan dari Restorasi Justice salah satu alternatif bagaimana hukum itu bisa diselesaikan dengan berprinsip pada sederhana efisien dan efektif. Tujuannya menciptakan keteraturan dan harmonisasi di masyarakat. Karena Restorative Justice ini sudah sejalan dengan konsep budaya bangsa Indonesia yang cinta musyawarah mufakat,” kata Taufan kepada Jurnalsukabumi.com.

Lanjut dia, begitu kearifan lokal yang sangat tinggi diselesaikan untuk dapat merespon konflik-konflik yang ada di masyarakat sehingga perkara-perkara yang dapat diselesaikan tidak semuanya melalui jalur persidangan. Tapi  dalam pelaksanaannya harus selektif jangan sampai beberapa kriteria menjadi sesuatu yang kurang pas karena penegakan hukum dan HAM melalui informasi prinsip hukum acara pidana.

“Alhamdulilah, untuk Kota Sukabumi di akhir November 2021 telah melaksanakan acara Restorasi Justice terhadap kasus pencurian handphone dengan beberapa latar belakang bahwa kondisi ekonomi tentunya menjadi dominan terjadinya kejahatan,” tandasnya.

Reporter: Azis Ramdhani | Redaktur: Usep Mulyana

Berita Terkait

Dihantam Botol dan Batu Gegara Uang, Misteri Kerangka di Hutan Jati Sagaranten Akhirnya Terpecahkan
Kuasa Hukum Teni Ridha Shi Ajukan Eksepsi, Minta Surat Dakwaan Batal Demi Hukum
Dua Perusahaan Tambang di Sukabumi Didesak Bertanggung Jawab, Hak Ratusan Pekerja Belum Tuntas
Kejari Sukabumi Musnahkan Barang Bukti, Kasus Obat Terlarang Paling Menonjol
Gagal Kabur, Ayah Diduga Cabuli Anak Kandung Dibekuk Polisi di Parungkuda
Jeruji Sel Dijebol, Tahanan Polsek Lengkong Kabur dan Lukai Polisi Saat Dikejar
Kejari Sukabumi Terima Pelimpahan Kasus Kematian Nizam, Ayah Kandung Jadi Tersangka
Modus Bakso Isi Sabu Terbongkar, Lapas Sukabumi Perketat Pengawasan

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 22:33 WIB

Dihantam Botol dan Batu Gegara Uang, Misteri Kerangka di Hutan Jati Sagaranten Akhirnya Terpecahkan

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:50 WIB

Kuasa Hukum Teni Ridha Shi Ajukan Eksepsi, Minta Surat Dakwaan Batal Demi Hukum

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Dua Perusahaan Tambang di Sukabumi Didesak Bertanggung Jawab, Hak Ratusan Pekerja Belum Tuntas

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:27 WIB

Kejari Sukabumi Musnahkan Barang Bukti, Kasus Obat Terlarang Paling Menonjol

Selasa, 30 Juni 2026 - 12:52 WIB

Gagal Kabur, Ayah Diduga Cabuli Anak Kandung Dibekuk Polisi di Parungkuda

Berita Terbaru