JURNALSUKABUMI.COM – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melakukan Launching Kampung Restorative Justice terhadap 9 Kejaksaan Tinggi dan 30 Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia. Salah satunya, Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi. Acara dilaksankan melalui Zoom Meeting bertempat di Kantor Kelurahan/ Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Rabu (16/03/2022).
Turut dihadiri oleh Forum Pimpinan Daerah Kota Sukabumi, Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi, Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin, Perwakilan Pengadilan Negeri Kota Sukabumi Simon Sitorus.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi Taufan Zakaria mengatakan, hari ini Jaksa Agung melaunching 9 Kejati dan 30 Kejari Kota/ Kabupaten Sukabumi yang tersebar di seluruh Indonesia, Tentunya penetapan rumah Restorative Justice dilatarbelakangi pada kebutuhan sebuah sistem hukum pidana untuk.ditegakkan dengan mempertimbangkan salah satu aspek lainnya.
“Sehingga tujuan dari Restorasi Justice salah satu alternatif bagaimana hukum itu bisa diselesaikan dengan berprinsip pada sederhana efisien dan efektif. Tujuannya menciptakan keteraturan dan harmonisasi di masyarakat. Karena Restorative Justice ini sudah sejalan dengan konsep budaya bangsa Indonesia yang cinta musyawarah mufakat,” kata Taufan kepada Jurnalsukabumi.com.
Lanjut dia, begitu kearifan lokal yang sangat tinggi diselesaikan untuk dapat merespon konflik-konflik yang ada di masyarakat sehingga perkara-perkara yang dapat diselesaikan tidak semuanya melalui jalur persidangan. Tapi dalam pelaksanaannya harus selektif jangan sampai beberapa kriteria menjadi sesuatu yang kurang pas karena penegakan hukum dan HAM melalui informasi prinsip hukum acara pidana.
“Alhamdulilah, untuk Kota Sukabumi di akhir November 2021 telah melaksanakan acara Restorasi Justice terhadap kasus pencurian handphone dengan beberapa latar belakang bahwa kondisi ekonomi tentunya menjadi dominan terjadinya kejahatan,” tandasnya.
Reporter: Azis Ramdhani | Redaktur: Usep Mulyana












