Palsukan Surat Tanah Negara, Oknum Kades di Sukabumi Dibui 7 Bulan

Rabu, 2 Oktober 2019 - 18:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oknum Kades Mekarsari, Jafar Rusdiana (50) divonis 7 bulan

i

Oknum Kades Mekarsari, Jafar Rusdiana (50) divonis 7 bulan

JURNALSUKABUMI.COM – Oknum Kepala Desa Mekarsari, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Jafar Rusdiana (50) divonis 7 bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak di Pelabuhan Ratu, Rabu (2/10/2019).
 
Ketua Majelis yang diketuai Mateus Sukusno Aji, S.H., M.H, beranggotakan Djoko Wiryono Budhi, S.H dan Agustinus S.H memvonis terdakwa bersalah terlibat turut memalsukan dokumen yang berstatus negara. Di mana tanah seluas sekitar 6 hektare itu dijual ke PT Kemilau Rezeki yang bergerak di bidang tambang galian C.
 
Dengan didampingi  penasihat hukum, Ardy Antoni SH, terdakwa yang mengenakan baju koko putih berpeci hitam ini hanya bisa tertunduk lesu. Tampak hadir pula Kuasa Hukum PT Kemilau Rezeki, Risha Shindiyani Halim, S.H dan keluarga terdakwa.
 
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kaupaten Sukabumi. Sebelumnya, tuntunan JPU selama 12 bulan.    
 
“Terdakwa dinyatakan bersalah, divonis tujuh bulan kurungan penjara,” tegas Ketua Hakim Majelis, Mateus.

Kuasa Hukum PT Kemilau Rezeki, Risha Shindiyani Halim, S.H

Kuasa hukum terdakwa, Ardy Antoni menegaskan menerima keputusan majelis hakim tersebut. Namun, dia berdalih bahwa kliennya hanya menjadi korban dalam membantu mengeluarkan sertifikat tersebut diminta oleh perwakilan PT Kemilau Rezeki. Perwakilan PT Kemilau Rezeki, Dimas Romansyah sudah divonis bebas di PN Cibadak.  
 
“Klien saya korban karena ada yang meminta. Tapi kami menerima keputusan itu, meski statusnya korban,” ungkapnya.
 
JPU Kejari Kabupaten Sukabumi, Ferdy Setiawan menanggapi putusan tersebut menyatakan masih pikir-pikir. “Pikir-pikir, sekitar sepekan ke depan,” ujarnya.
 
Kuasa hukum PT Kemilau Rejeki, Risha Shindiyani Halim, S.H menuturkan dengan putusan bersalah oknum kades itu berarti jelas bahwa dia yang bersalah atas masalah yang timbul.
 
“Kalau memang kata kuasa hukumnya dia (kades) korban, penyidik yang harusnya mencari aktor intelektualnya,” tukasnya.

Reporter: FK Robi
Red: Jon Digos

Berita Terkait

Jalan Kampung Bojongkopi Longsor Empat Tahun Lalu, Warga Keluhkan Belum Ada Perbaikan
Puncak Arus Balik Iduladha, Kemacetan di Cibadak Mengular hingga Jalur Alternatif Nagrak
Sejumlah Indomaret di Sukabumi Mendadak Tutup, Warga Bingung Ada Apa?
Kepergok di Vila Kosong, Terduga Pencuri Nyaris Diamuk Massa di Parungkuda
Tragis! Laka di Parungkuda Akibatkan Sopir Truk Terjepit 
Tinjau Lokasi Banjir, Bupati Sukabumi Semprot Langsung Area Puskesmas Palabuhanratu
Ruas Loji-Geopark Tertutup Banjir dan Tiang Roboh, Akses Lalu Lintas Terganggu
Debit Sungai Melonjak Jelang Petang, Petugas Sisir Titik Rawan Banjir
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:01 WIB

Jalan Kampung Bojongkopi Longsor Empat Tahun Lalu, Warga Keluhkan Belum Ada Perbaikan

Senin, 1 Juni 2026 - 15:10 WIB

Puncak Arus Balik Iduladha, Kemacetan di Cibadak Mengular hingga Jalur Alternatif Nagrak

Minggu, 31 Mei 2026 - 22:00 WIB

Sejumlah Indomaret di Sukabumi Mendadak Tutup, Warga Bingung Ada Apa?

Minggu, 31 Mei 2026 - 21:45 WIB

Kepergok di Vila Kosong, Terduga Pencuri Nyaris Diamuk Massa di Parungkuda

Rabu, 27 Mei 2026 - 01:27 WIB

Tragis! Laka di Parungkuda Akibatkan Sopir Truk Terjepit 

Berita Terbaru