JURNALSUKABUMI.COM – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Sukabumi, mengimbau agar warga segera melengkapi dokumen kependudukan. Dokumen yang dimaksud adalah KTP-el, Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), Akta Kelahiran, Akta Kematian dan dokumen-dokumen lainnya.
Demikian disampaikan Sekdis Dukcapil Jujun Juaeni, kepada jurnalsukabumi.com, Senin (14/2/22).
“Setiap warga harus memiliki dokumen kependudukan. Karena dokumen tersebut, diperlukan untuk berbagai kepentingan guna melengkapi persyaratan-persyaratan tertentu,” kata Jujun.
Dia menegaskan, setiap pengurusan dokumen kependudukan apa pun tidak dipungut biaya sepeser pun alias gratis. Dia meyakini, di lingkungan internal dinas, dipastikan tidak akan ada pegawai yang berani melakukan pungli.
Dia juga menekankan agar warga yang akan mengurus dokumen kependudukan agar datang sendiri ke tempat pelayanan. Disamping itu warga juga mesti melengkapi persyaratan dengan berani jujur dan menghindari manipulasi data.
Redaktur: Usep Mulyana












