Eks Camat dan Eks Kades Divonis, JPU Kejari Kab Sukabumi Banding, Penyebabnya?

Rabu, 19 Januari 2022 - 07:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Sukabumi mengajukan upaya hukum banding terhadap dua terdakwa dalam perkara berbeda terhadap putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Dua terdakwa yang menjadi bahan pengajuan banding dalam kasus tersebut pertama Camat Waluran periode 2018-2019, Asep Mulyani tersandung penyalahgunaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Kecamatan Waluran Tahun Anggaran 2018.

Dalam sidang putusan hakim, 3 Januari 2022, Asep divonis pidana badan 1 tahun 8 bulan dengan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan. Hakim turut membebankan Asep membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp257 juta subsidair tiga bulan penjara.

Kiri-kanan: Indra Sumarna, Ratno Pasaribu, Brama Kharisman, Panji Wijanarko, dan Elga Nur Fazrin.

Sebelumnya, JPU menuntut Asep selama 2 tahun 8 bulan dan denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan dengan uang pengganti Rp257 juta subsidair 2 tahun kurungan.

Kedua, banding JPU ditujukan kepada Aryo Bangun Adinoto, terdakwa korupsi penyalahgunaan anggaran yang bersumber dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat serta Bantuan Keuangan Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2019-2020.

Di mana Aryo dituntut JPU selama 8 tahun 6 bulan dan denda Rp500 juta dengan uang pengganti sebesar Rp1.682.688.346 subsidair 5 tahun kurungan.

Dalam vonis hakim, Aryo dihukum 5 tahun dan denda Rp400 juta subsidair 1 bulan dengan uang pengganti Rp1.682.688.346 subsidair 3 tahun kurungan penjara.

Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi, Bambang Yunianto melalui Kasi Intelejen, Aditia Sulaeman menuturkan, dalam dua kasus korupsi itu JPU menyatakan banding. Sebab, JPU menilai vonis hakim tersebut belum memenuhi rasa keadilan.

“Melihat putusan dengan tuntutan di dua kasus berbeda itu, JPU belum puas dengan subsider dari uang pengganti yang dibebankan kepada kedua terdakwa,” ungkap Aditia kepada jurnalsukabumi.com.

Didampingi Kasi Pidana Khusus, Ratno Timur Habeahan Pasaribu, Aditia menegaskan pihaknya menilai putusan hakim itu masih kurang dari dua per tiga tuntutan.

“Berkas permohonan banding sudah kami ajukan,” tandasnya.

Diketahui, tim JPU yang dikomandoi Ratno Pasaribu terdiri dari Panji Wijanarko, Indra Sumarno, Brama Kharisman, dan Elga Nur Fazrin.

Redaktur: Mohammad Noor

Berita Terkait

17 Tahun Irigasi Mati, Dinas PU Dinilai Gagal Menyelamatkan Pertanian di Cikadu Sukabumi 
Tebak Skor Piala Dunia 2026 Bersama Hergun, 48 Pemenang Terima Hadiah
Memasuki Musim Kemarau, Petani Sukabumi Harapkan Bantuan Pompa Air untuk Menyelamatkan Panen
17 Tahun Irigasi Terbengkalai, Sawah Hilang, Warga Cikadu Gali Sumur di Bekas Saluran Air Demi Bertahan Hidup
Keluhan Buruh soal BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi, Zainul Munasichin Janji Tindak Lanjut di DPR RI
Resmi Dilantik, Kang Sule Kembali Pimpin SMSI Sukabumi Raya 2025–2028
Parah! Antrean Truk di SPBU Cibadak Kuasai Bahu Jalan, Pengendara Premium Terjebak
Dihantam Botol dan Batu Gegara Uang, Misteri Kerangka di Hutan Jati Sagaranten Akhirnya Terpecahkan

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 21:23 WIB

17 Tahun Irigasi Mati, Dinas PU Dinilai Gagal Menyelamatkan Pertanian di Cikadu Sukabumi 

Senin, 20 Juli 2026 - 18:39 WIB

Tebak Skor Piala Dunia 2026 Bersama Hergun, 48 Pemenang Terima Hadiah

Senin, 20 Juli 2026 - 15:54 WIB

Memasuki Musim Kemarau, Petani Sukabumi Harapkan Bantuan Pompa Air untuk Menyelamatkan Panen

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:08 WIB

17 Tahun Irigasi Terbengkalai, Sawah Hilang, Warga Cikadu Gali Sumur di Bekas Saluran Air Demi Bertahan Hidup

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:59 WIB

Keluhan Buruh soal BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi, Zainul Munasichin Janji Tindak Lanjut di DPR RI

Berita Terbaru