Eks Camat dan Eks Kades Divonis, JPU Kejari Kab Sukabumi Banding, Penyebabnya?

Rabu, 19 Januari 2022 - 07:36 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Sukabumi mengajukan upaya hukum banding terhadap dua terdakwa dalam perkara berbeda terhadap putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Dua terdakwa yang menjadi bahan pengajuan banding dalam kasus tersebut pertama Camat Waluran periode 2018-2019, Asep Mulyani tersandung penyalahgunaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Kecamatan Waluran Tahun Anggaran 2018.

Dalam sidang putusan hakim, 3 Januari 2022, Asep divonis pidana badan 1 tahun 8 bulan dengan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan. Hakim turut membebankan Asep membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp257 juta subsidair tiga bulan penjara.

Kiri-kanan: Indra Sumarna, Ratno Pasaribu, Brama Kharisman, Panji Wijanarko, dan Elga Nur Fazrin.

Sebelumnya, JPU menuntut Asep selama 2 tahun 8 bulan dan denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan dengan uang pengganti Rp257 juta subsidair 2 tahun kurungan.

Kedua, banding JPU ditujukan kepada Aryo Bangun Adinoto, terdakwa korupsi penyalahgunaan anggaran yang bersumber dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat serta Bantuan Keuangan Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2019-2020.

Di mana Aryo dituntut JPU selama 8 tahun 6 bulan dan denda Rp500 juta dengan uang pengganti sebesar Rp1.682.688.346 subsidair 5 tahun kurungan.

Dalam vonis hakim, Aryo dihukum 5 tahun dan denda Rp400 juta subsidair 1 bulan dengan uang pengganti Rp1.682.688.346 subsidair 3 tahun kurungan penjara.

Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi, Bambang Yunianto melalui Kasi Intelejen, Aditia Sulaeman menuturkan, dalam dua kasus korupsi itu JPU menyatakan banding. Sebab, JPU menilai vonis hakim tersebut belum memenuhi rasa keadilan.

“Melihat putusan dengan tuntutan di dua kasus berbeda itu, JPU belum puas dengan subsider dari uang pengganti yang dibebankan kepada kedua terdakwa,” ungkap Aditia kepada jurnalsukabumi.com.

Didampingi Kasi Pidana Khusus, Ratno Timur Habeahan Pasaribu, Aditia menegaskan pihaknya menilai putusan hakim itu masih kurang dari dua per tiga tuntutan.

“Berkas permohonan banding sudah kami ajukan,” tandasnya.

Diketahui, tim JPU yang dikomandoi Ratno Pasaribu terdiri dari Panji Wijanarko, Indra Sumarno, Brama Kharisman, dan Elga Nur Fazrin.

Redaktur: Mohammad Noor

Berita Terkait

Asep Japar Sah Nahkodai DPD Golkar Kabupaten Sukabumi 2025–2030
Dugaan Pengalihan Yayasan Picu Sengketa Dapur MBG Nagrak Utara III, Mutiara Qolbu Tempuh Jalur Hukum
Pria Tertemper KA Pangrango di Parungkuda Alami Luka di Kepala
Dulu Susah Air, Kini 60 KK dan Siswa SDN Cikole Nikmati Manfaat Sumur Bor TMMD
Pesan Prabowo di Rakornas TPAKD 2026, Bupati Sukabumi Ikuti Penguatan Akses Keuangan
Hari Santri 2026, Bupati Sukabumi Dorong Santri Kuasai Teknologi Tanpa Kehilangan Tradisi Pesantren
Serangan Lalat dan Bau Tak Kunjung Hilang, Warga Nagrak Desak Tutup Permanen
Banner Klaim Tanah Milik Salim Membentang di Pasar Palabuhanratu, Ahli Waris Muncul Bawa Dokumen Lama

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 19:25 WIB

Asep Japar Sah Nahkodai DPD Golkar Kabupaten Sukabumi 2025–2030

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:46 WIB

Dugaan Pengalihan Yayasan Picu Sengketa Dapur MBG Nagrak Utara III, Mutiara Qolbu Tempuh Jalur Hukum

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:16 WIB

Pria Tertemper KA Pangrango di Parungkuda Alami Luka di Kepala

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:25 WIB

Dulu Susah Air, Kini 60 KK dan Siswa SDN Cikole Nikmati Manfaat Sumur Bor TMMD

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:52 WIB

Pesan Prabowo di Rakornas TPAKD 2026, Bupati Sukabumi Ikuti Penguatan Akses Keuangan

Berita Terbaru