JURNALSUKABUMI.COM – Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Barat, Cucu Sutara, memenuhi panggilan Polres Sukabumi terkait laporan dugaan pencemaran nama baik atau penghinaan. Cucu dilaporkan setelah berkomentar terkait dualisme kepengurusan Kadin Kabupaten Sukabumi.
Laporan polisi dilayangkan Kubu Kadin Indonesia Kabupaten Sukabumi yang diketuai Tresna Wijaya. Ia menuding Cucu sudah melakukan pencemaran nama baik dengan statmentnya soal pelantikan Ketua Kadin Kabupaten Sukabumi, Eman Sulaeman, akhir November 2021.
“Hari senin kemarin tanggal 3 Januari jam 11.30 WIB Ketua Kadin Jabar memenuhi panggilan polisi dan saya dampingi. Yang pertama pak cucu tidak kenal dengan pelapor, Pak Tresna Wijaya. Yang kedua bahwa memang betul Pak Cucu pernah berstatment seperti itu, seperti apa yang dilaporkan di beberapa media online perihal hanya ada satu kadin tidak ada dua kadin, dan itu dibenarkan oleh Pak Cucu,” kata A A Brata Soedirdja, pengurus Kadin Kabupaten Sukabumi sekaligus kuasa hukum Kadin kepada wartawan, Selasa (4/1/2022).
Tanggapan tersebut menurut Brata sebetulnya mengadaptasi atau mengutip paraturan perundang-undangan pasal 4 UUD RI nomor 1 tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri. Dalam pasal itu berbunyi dengan undang undang ini ditetapkan adanya satu kamar dagang dan industri.
“Jadi ditetapkan adanya satu kamar dagang jadi tidak ada dua kamar dagang apalagi tiga kamar dagang atau empat kamar dagang yang ada hanya satu dan tidak ada kadin lain,” ucapnya.
Pada saat di ruang tindak pidana tertentu (Tipiter), Ketua Kadin Jabar, dicecar belasan pertanyaan oleh polisi. Brata mengatakan Cucu juga ditanya dasar dari penyataannya.
“Kurang lebih sekitar 17-18 pertanyaan,” jelasnya.
Setelah memenuhi panggilan, Ketua kadin Jabar tidak mencabut statmentnya yang pernah dilontarkan ke beberapa awak media. Dirinya yakin tidak ada yang salah dengan komentar atau statment tersebut, sudah sesuai aturan.
“Setengah 12 diperiksa sampai jam 3 selesai. Sebetulnya kita meminta kepada penyidik untuk bisa menghadirkan pelapor untuk dipertemukan supaya pelapor lebih tahu memahami perihal statment Pak Cucu tentang adanya satu Kadin, tidak ada dua Kadin,” tandasnya.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Mohammad Noor












