OSS-RBA Langkah Pemerintah Pusat Katrol Pelaku Usaha Mikro

Rabu, 29 Desember 2021 - 10:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Pemerintah pusat tengah gencar mendongkrak eksistensi pelaku usaha mikro lewat sistem OSS-RBA atau Online Single Submission Risk-Based Approach  (Perizinan Daring Terpadu dengan Pendekatan Perizinan Berbasis Risiko). Hal tersebut dilakukan untuk mengatrol para pelaku usaha mikro di Kabupaten Sukabumi.

Demikian disampaikan Kabid Penanaman Modal, Dudy Sukarta, kepada jurnalsukabuni.com, Selasa (28/12/21).

“Dengan sistem OSS-RBA ini, diharapkan mampu memangkas jalur  birokrasi yang berbelit-belit. Tahun 2022 nanti, iklim investasi diharapkan semakin tumbuh dan kesadaran pelaku usaha makin tinggi untuk melaporkan kegiatan penanaman modalnya,” kata Dudy.

Kalau hari ini akan membuka usaha kata Dudy, maka sudah tertera dalam kode  Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Dulu bisa global, tapi sekarang sistem  sudah terkunci.

Dia menambahkan, pelaku usaha yang sudah masuk ke dalam sistem OSS-RBA tercatat sebanyak 1043 pelaku usaha, masuk secara otomatis 981 pelaku usaha dan penerbitan perizinan berusaha 62 pelaku usaha atau sebanyak 90 persen pelaku usaha mikro di Kabupaten Sukabumi.

Bahkan definisi usaha mikro lanjut dia, kini sudah berubah istilah menjadi modal usaha di bawah satu miliar, di luar bangunan gedung dan tanah.

“Hari ini masyarakat dituntut memiliki usaha sendiri. Pengusaha mikro harus menggandeng para pelaku usaha kategori tersebut. Agar mereka mampu berdiri sendiri dalam menghadapi persaingan yang semakin kompetitif,” ujarnya.

Ada beberapa hal yang perlu mendapatkan perlakuan khusus dari para pelaku usaha mikro karena sebab-sebab tertentu yakni  penyempurnaan kode KBLI dan  berani bermain di tataran digital. Artinya orang yang membuat proses perizinan sejalan dengan tuntutan pemerintah.pusat.

Pada bagian lain dia mengatakan, untuk menjelaskan perihal tersebut kepada masyarakat, pelaku usaha perlu melakukan  sosialisasi dan promosi-promosi digital. Jenis usaha mikro yang saat ini tumbuh berkembang adalah produksi makanan-makanan ringan.

“Dewasa ini, para pelaku usaha, terkendala kawasan industri.  Karena posisi lahan usahanya berada di kawasan Perhutani. Saya belum bisa mempromosikan karena hingga saat ini, belum ada kejelasan tentang status lokasi yang nantinya akan dijadikan kawasan industri itu,” tandasnya.

Redaktur: Usep Mulyana

Berita Terkait

Jalan Licin Akibat Tumpahan Oli di Cibadak, Petugas Gabungan Sigap Lakukan Pembersihan
Ratusan Massa GCB Geruduk SPPG Cireundeu: Sampaikan 7 Tuntutan, Apa Saja?
Kabar Baik! Jembatan Baru Pamuruyan Cibadak Kini Mulai Difungsikan
Bikin Merinding! Kisah Keberanian Pejuang Adang Pasukan Sekutu di Bojongkokosan Parungkuda
Antisipasi Pajak Kendaraan Tahunan, BPR Sukabumi Hadirkan Tabungan TAPAK
DPR Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Hergun Tegaskan Pentingnya Partisipasi Publik
Heboh! Disnakertrans Temukan TKA Diduga Ilegal di PT KKB Cicurug
Maling Domba di Cikakak Keok karena Ban Pecah, Empat Ekor Ternak Ditemukan di Dalam Mobil

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:41 WIB

Jalan Licin Akibat Tumpahan Oli di Cibadak, Petugas Gabungan Sigap Lakukan Pembersihan

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:55 WIB

Ratusan Massa GCB Geruduk SPPG Cireundeu: Sampaikan 7 Tuntutan, Apa Saja?

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:35 WIB

Kabar Baik! Jembatan Baru Pamuruyan Cibadak Kini Mulai Difungsikan

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:59 WIB

Bikin Merinding! Kisah Keberanian Pejuang Adang Pasukan Sekutu di Bojongkokosan Parungkuda

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:28 WIB

Antisipasi Pajak Kendaraan Tahunan, BPR Sukabumi Hadirkan Tabungan TAPAK

Berita Terbaru