DPRD Komisi 3 Gelar Ekspos Raperda tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Senin, 20 Desember 2021 - 18:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – DPRD Kab Sukabumi lewat Komisi 3 menggelar ekspos Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Kegiatan berlangsung di Aula Dinas DPKUKM di Jalan Raya Cibolang, Desa Cimahi, Kecamatan Cicantayan, Senin (20/12/21). Acara dihadiri oleh seluruh anggota Komisi 3,  BPKAD, Bapenda, Bagian hukum,Bappeda dan inspektorat

“Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ini adalah turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah,” kata ketua Komisi 3, Anjak Priatama Sukma, kepada jurnalsukabumi.com.

Membahas secara teknis kata dia, meliputi bagaimana mengelola keuangan dari mulai menyusun rancangan, melakukan  penyusunan kebijakan umum APBD – Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), APBD, lalu kemudian pelaksanaan APBD sampai pada pelaporan hingga evaluasi dari hulu sampai hilir.

“Nah, sebenarnya Perda ini harusnya sudah tuntas 2019. Tapi karena kita tahu sendiri 2020 dan 2021, sedang dalam masa pandemi. Raperda baru dibahas pada akhir tahun ini. Insyaallah, dalam dua tiga kali pertemuan, akan segera diparipurnakan, persisnya pada minggu ke empat atau sebelum akhir tahun ini. Nanti kita sahkan, lalu dievaluasi gubernur. Perda ini akan mulai akan berlaku pada tahun 2022,” jelasnya.

Ia menambahkan, Perda ini mengatur teknis APBD dan KUA -PPAS. Termasuk tentang drafnya harus memuat tanggal berapa, isinya apa saja, dokumen-dokumen apa saja yang wajib disertakan.

Lalu pada pelaksanaan di tingkat internal, Pemda yang menyusun rencana anggaran, dari dinas apa dan dilaporkan ke siapa. Tahapannya, kata dia, Dinas masuk ke TAPD dari TAPD masuk ke PPKD dari PPKD ke bupati terakhir baru bupati menyampaikannya ke DPRD.

“Ini murni pelaksanaan teknis PP 12 / 2019, supaya ada kepastian hukum, siapa yang menyusun anggaran, siapa.yang melaksanakan, bendaharanya siapa, penata usahanya siapa yang buat laporan juga siapa.yang mencairkan siapa,.yang menandatangani hibah siapa,” ujarnya.

Redaktur: Usep Mulyana

Berita Terkait

Mangkir dari Panggilan DPRD, 11 Perusahaan Tower Dinilai Lecehkan Pemkab Sukabumi
Muhasabah Aparatur DPRD Sukabumi, Sekwan Tekankan Integritas dan Tanggung Jawab Kerja
BK Lakukan Pendalaman Dugaan Pelanggaran Etik Anggota DPRD Kota Sukabumi
Ketua DPRD Kota Sukabumi Tegaskan Perda Larangan Miras Tetap Berlaku, Wacana Revisi Ditolak
Dewan Bayu Turun ke Akar Tradisi, Dorong Patanjala Jadi Instrumen Kebijakan Lingkungan
Peringati May Day, M. Reza Taojiri Ajak Buruh dan Pengusaha Perkuat Sinergi
DPRD Sampaikan Rekomendasi LKPJ 2025, Bupati Sukabumi Tekankan Perbaikan Kinerja Pemerintahan
DPRD Minta Pemerataan Infrastruktur di Kota Sukabumi pada RKPD 2027

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:26 WIB

Mangkir dari Panggilan DPRD, 11 Perusahaan Tower Dinilai Lecehkan Pemkab Sukabumi

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:15 WIB

Muhasabah Aparatur DPRD Sukabumi, Sekwan Tekankan Integritas dan Tanggung Jawab Kerja

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:38 WIB

BK Lakukan Pendalaman Dugaan Pelanggaran Etik Anggota DPRD Kota Sukabumi

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:03 WIB

Ketua DPRD Kota Sukabumi Tegaskan Perda Larangan Miras Tetap Berlaku, Wacana Revisi Ditolak

Senin, 4 Mei 2026 - 12:10 WIB

Dewan Bayu Turun ke Akar Tradisi, Dorong Patanjala Jadi Instrumen Kebijakan Lingkungan

Berita Terbaru

RAGAM

DPPKB: Kampung KB Desa Kalibunder Jadi Pusat Perubahan

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:44 WIB