Polres Sukabumi Kota Ungkap Kasus Pengedaran Narkoba Lewat Prostitusi Online

Senin, 13 Desember 2021 - 16:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Selama Operasi ANTIK Lodaya 2021, Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika, obat keras, miras, dan prostitusi online.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP SY Zainal Abidin mengatakan, dalam pelaksanaan Operasi ANTIK Lodaya 2021, yang terhitung pada 30 November hingga 9 Desember, pihaknya telah melakukan penegakan hukum terhadap sembilan pelaku dan enam kasus.

“Sembilan pelaku itu berinisial, DJ (31), KR (28), RR (21), MR (29), H (24), EN (20), NS (48), RS (18), dan AR (19),” kata Zainal kepada awak media saat melakukan konferensi pers, di halaman Mapolres Sukabumi Kota.

Yang paling baru sambung Zainal, ada modus baru dalam pengungkapan itu. Yakni, tersangka berinial EN (20) NS (48) mereka. Mengedarkan obat terlarang dengan modus prostitusi online.

“Selain itu, pelaku juga menggunakan lokasi kejadian sebagai tempat prostitusi wanita dan waria, dan apabila ada pelanggan yang datang, harus membeli dulu obat-obatan tersebut sebelum melakukan hubungan badan,” ujarnya.

Para pelaku melaksanakan aksi sebagai kurir maupun pengedar dengan berbeda-beda waktu. Ada yang sudah selama kurang lebih 3 bulan, 4 bulan, bahkan sampai 1 tahun.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, diantaranya Obat Berbahaya kurang lebih 201 butir Hexymer, kurang lebih 54 butir Dexamethasome, dan kurang lebih 4 butir Tramadol HCI.

“Selain itu, Sabu kurang lebih 1 ons 1,21 gram, Minuman Keras kurang lebih 24 botol berbagai merek, 8 unit HP berbagai merek, 3 buah timbangan digital, 1 unit sepeda motor merek Satria FU, uang hasil penjualan berjumlah Rp. 149.000, 2 buah alat hisap sabu bong, dan 1 buah korek api,” jelasnya.

Akibat perbuatannya. para pelaku dikenakan Pasal 112 (1), 112 (2), 114 (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun sampai seumur hidup. Kemudian pasal 196, 197, Undang-undang Republik Indonesia nomor 36/2009 tentang Kesehatan dengan Ancaman maksimal 12 tahun.

Reporter: Rizky Miftah | Redaktur: Mohammad Noor

Berita Terkait

DP3A Sukabumi Tangani Kasus Kekerasan Seksual Anak, Pastikan Pendampingan Korban
Sidang Praperadilan Ditolak, PN Cibadak Nyatakan Proses Hukum Polres Sukabumi Sah
LSM Gapura Desak Kejari Periksa Proyek Air Minum ‘Bobrok’ di Caringin
Banjir Luapan Sungai Rendam 20 Rumah di Cibadak
Longsor di Sukalarang Sukabumi, Satu Warga Meninggal Dunia
Bupati Sukabumi dan Penasihat Presiden Resmikan Huntap untuk Korban Bencana
Polusi Debu Proyek Tol Bocimi Seksi 3 Menghantui Warga Karangtengah Sukabumi
Gus Uha Jawab Isu Mangkrak Proyek Gedung MUI Cikembar Rp 3 Miliar, Hingga Soal Segel Kontraktor Paving Blok

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 18:10 WIB

DP3A Sukabumi Tangani Kasus Kekerasan Seksual Anak, Pastikan Pendampingan Korban

Selasa, 21 April 2026 - 16:01 WIB

Sidang Praperadilan Ditolak, PN Cibadak Nyatakan Proses Hukum Polres Sukabumi Sah

Minggu, 19 April 2026 - 13:05 WIB

LSM Gapura Desak Kejari Periksa Proyek Air Minum ‘Bobrok’ di Caringin

Sabtu, 18 April 2026 - 20:57 WIB

Banjir Luapan Sungai Rendam 20 Rumah di Cibadak

Kamis, 16 April 2026 - 20:39 WIB

Longsor di Sukalarang Sukabumi, Satu Warga Meninggal Dunia

Berita Terbaru

OPINI

Semangat Kartini yang Tak Pernah Usai di Ujung Pengabdian

Selasa, 21 Apr 2026 - 19:43 WIB

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777