Polres Sukabumi Kota Ungkap Kasus Pengedaran Narkoba Lewat Prostitusi Online

Senin, 13 Desember 2021 - 16:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Selama Operasi ANTIK Lodaya 2021, Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika, obat keras, miras, dan prostitusi online.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP SY Zainal Abidin mengatakan, dalam pelaksanaan Operasi ANTIK Lodaya 2021, yang terhitung pada 30 November hingga 9 Desember, pihaknya telah melakukan penegakan hukum terhadap sembilan pelaku dan enam kasus.

“Sembilan pelaku itu berinisial, DJ (31), KR (28), RR (21), MR (29), H (24), EN (20), NS (48), RS (18), dan AR (19),” kata Zainal kepada awak media saat melakukan konferensi pers, di halaman Mapolres Sukabumi Kota.

Yang paling baru sambung Zainal, ada modus baru dalam pengungkapan itu. Yakni, tersangka berinial EN (20) NS (48) mereka. Mengedarkan obat terlarang dengan modus prostitusi online.

“Selain itu, pelaku juga menggunakan lokasi kejadian sebagai tempat prostitusi wanita dan waria, dan apabila ada pelanggan yang datang, harus membeli dulu obat-obatan tersebut sebelum melakukan hubungan badan,” ujarnya.

Para pelaku melaksanakan aksi sebagai kurir maupun pengedar dengan berbeda-beda waktu. Ada yang sudah selama kurang lebih 3 bulan, 4 bulan, bahkan sampai 1 tahun.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, diantaranya Obat Berbahaya kurang lebih 201 butir Hexymer, kurang lebih 54 butir Dexamethasome, dan kurang lebih 4 butir Tramadol HCI.

“Selain itu, Sabu kurang lebih 1 ons 1,21 gram, Minuman Keras kurang lebih 24 botol berbagai merek, 8 unit HP berbagai merek, 3 buah timbangan digital, 1 unit sepeda motor merek Satria FU, uang hasil penjualan berjumlah Rp. 149.000, 2 buah alat hisap sabu bong, dan 1 buah korek api,” jelasnya.

Akibat perbuatannya. para pelaku dikenakan Pasal 112 (1), 112 (2), 114 (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun sampai seumur hidup. Kemudian pasal 196, 197, Undang-undang Republik Indonesia nomor 36/2009 tentang Kesehatan dengan Ancaman maksimal 12 tahun.

Reporter: Rizky Miftah | Redaktur: Mohammad Noor

Berita Terkait

Jalan Licin Akibat Tumpahan Oli di Cibadak, Petugas Gabungan Sigap Lakukan Pembersihan
Ratusan Massa GCB Geruduk SPPG Cireundeu: Sampaikan 7 Tuntutan, Apa Saja?
Kabar Baik! Jembatan Baru Pamuruyan Cibadak Kini Mulai Difungsikan
Bikin Merinding! Kisah Keberanian Pejuang Adang Pasukan Sekutu di Bojongkokosan Parungkuda
Kajari Kabupaten Sukabumi Hadiri Lepas Sambut Kajati Jabar: Siap Dukung Hukum Berkeadilan dan Berhati Nurani
DPR Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Hergun Tegaskan Pentingnya Partisipasi Publik
Heboh! Disnakertrans Temukan TKA Diduga Ilegal di PT KKB Cicurug
Maling Domba di Cikakak Keok karena Ban Pecah, Empat Ekor Ternak Ditemukan di Dalam Mobil

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:41 WIB

Jalan Licin Akibat Tumpahan Oli di Cibadak, Petugas Gabungan Sigap Lakukan Pembersihan

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:55 WIB

Ratusan Massa GCB Geruduk SPPG Cireundeu: Sampaikan 7 Tuntutan, Apa Saja?

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:35 WIB

Kabar Baik! Jembatan Baru Pamuruyan Cibadak Kini Mulai Difungsikan

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:59 WIB

Bikin Merinding! Kisah Keberanian Pejuang Adang Pasukan Sekutu di Bojongkokosan Parungkuda

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:18 WIB

Kajari Kabupaten Sukabumi Hadiri Lepas Sambut Kajati Jabar: Siap Dukung Hukum Berkeadilan dan Berhati Nurani

Berita Terbaru