Polres Sukabumi Kota Ungkap Kasus Pengedaran Narkoba Lewat Prostitusi Online

Senin, 13 Desember 2021 - 16:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Selama Operasi ANTIK Lodaya 2021, Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika, obat keras, miras, dan prostitusi online.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP SY Zainal Abidin mengatakan, dalam pelaksanaan Operasi ANTIK Lodaya 2021, yang terhitung pada 30 November hingga 9 Desember, pihaknya telah melakukan penegakan hukum terhadap sembilan pelaku dan enam kasus.

“Sembilan pelaku itu berinisial, DJ (31), KR (28), RR (21), MR (29), H (24), EN (20), NS (48), RS (18), dan AR (19),” kata Zainal kepada awak media saat melakukan konferensi pers, di halaman Mapolres Sukabumi Kota.

Yang paling baru sambung Zainal, ada modus baru dalam pengungkapan itu. Yakni, tersangka berinial EN (20) NS (48) mereka. Mengedarkan obat terlarang dengan modus prostitusi online.

“Selain itu, pelaku juga menggunakan lokasi kejadian sebagai tempat prostitusi wanita dan waria, dan apabila ada pelanggan yang datang, harus membeli dulu obat-obatan tersebut sebelum melakukan hubungan badan,” ujarnya.

Para pelaku melaksanakan aksi sebagai kurir maupun pengedar dengan berbeda-beda waktu. Ada yang sudah selama kurang lebih 3 bulan, 4 bulan, bahkan sampai 1 tahun.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, diantaranya Obat Berbahaya kurang lebih 201 butir Hexymer, kurang lebih 54 butir Dexamethasome, dan kurang lebih 4 butir Tramadol HCI.

“Selain itu, Sabu kurang lebih 1 ons 1,21 gram, Minuman Keras kurang lebih 24 botol berbagai merek, 8 unit HP berbagai merek, 3 buah timbangan digital, 1 unit sepeda motor merek Satria FU, uang hasil penjualan berjumlah Rp. 149.000, 2 buah alat hisap sabu bong, dan 1 buah korek api,” jelasnya.

Akibat perbuatannya. para pelaku dikenakan Pasal 112 (1), 112 (2), 114 (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun sampai seumur hidup. Kemudian pasal 196, 197, Undang-undang Republik Indonesia nomor 36/2009 tentang Kesehatan dengan Ancaman maksimal 12 tahun.

Reporter: Rizky Miftah | Redaktur: Mohammad Noor

Berita Terkait

17 Tahun Irigasi Mati, Dinas PU Dinilai Gagal Menyelamatkan Pertanian di Cikadu Sukabumi 
Tebak Skor Piala Dunia 2026 Bersama Hergun, 48 Pemenang Terima Hadiah
Memasuki Musim Kemarau, Petani Sukabumi Harapkan Bantuan Pompa Air untuk Menyelamatkan Panen
17 Tahun Irigasi Terbengkalai, Sawah Hilang, Warga Cikadu Gali Sumur di Bekas Saluran Air Demi Bertahan Hidup
Resmi Dilantik, Kang Sule Kembali Pimpin SMSI Sukabumi Raya 2025–2028
Parah! Antrean Truk di SPBU Cibadak Kuasai Bahu Jalan, Pengendara Premium Terjebak
Dihantam Botol dan Batu Gegara Uang, Misteri Kerangka di Hutan Jati Sagaranten Akhirnya Terpecahkan
Ratusan Buruh ‘Kepung’ Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Keluhkan Pencaloan Pencairan

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 21:23 WIB

17 Tahun Irigasi Mati, Dinas PU Dinilai Gagal Menyelamatkan Pertanian di Cikadu Sukabumi 

Senin, 20 Juli 2026 - 18:39 WIB

Tebak Skor Piala Dunia 2026 Bersama Hergun, 48 Pemenang Terima Hadiah

Senin, 20 Juli 2026 - 15:54 WIB

Memasuki Musim Kemarau, Petani Sukabumi Harapkan Bantuan Pompa Air untuk Menyelamatkan Panen

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:08 WIB

17 Tahun Irigasi Terbengkalai, Sawah Hilang, Warga Cikadu Gali Sumur di Bekas Saluran Air Demi Bertahan Hidup

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:46 WIB

Resmi Dilantik, Kang Sule Kembali Pimpin SMSI Sukabumi Raya 2025–2028

Berita Terbaru