Dishub Kota Sukabumi Gencar Operasi Parkir Sembarangan

Selasa, 28 Januari 2020 - 18:04 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Setelah sejak tahun lalu melakukan sosialisasi mengenai Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perhubungan/ Dinas Perhubungan terhitung sejak 5 Agustus 2019 mulai melakukan dan menerapkan sanksi bagi pelanggar Peraturan Daerah (Perda) tersebut ter-utama yang berkenaan dengan parkir.

Kegiatan penindakan diawali dengan dengan apel di TMC Polres Sukabumi Kota, diikuti Polres Sukabumi Kota, TNI, Dinas Satpol PP Kota Sukabumi, Senin (27/01/20). Selepas apel, kemudian dilanjutkan dengan penyusuran pelanggaran parkir di beberapa ruas jalan seperti Jalan Ahmad Yani dan Jalan Ir.H.Djuanda yang sebelumnya menjadi tempat sosialisasi Perda tersebut.

Kepala UPT Parkir Dinas Perhubungan, Rudi Hartono, menyatakan bahwa sebelum melakukan penindakan hari ini, beberapa hari sebelumnya, Dinas Perhubungan telah berusaha melakukan sosialisasi diantaranya dengan pemasangan baligo dan termasuk sosialisasi melalui media sosial.

“Ia mengharapkan dengan pemberlakuan sanksi ini, kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas semakin meningkat. Pada hari pertama, pemberlakuan sanksi ini beberapa pengendara yang kedapatan parkir sembarangan, sudah mulai mendapatkan sanksi sesuai dengan pelanggarannya masing – masing mulai dari penilangan hingga pemindahan kendaraan,” ungkapnya.

Seperti pernah diberitakan sebelumnya, bahwa untuk semakin menertibkan parkir, Pemerintah Kota Sukabumi bekerjasama dengan dua pusat perbelanjaan di Jalan R.E. Martadinata dan Jalan Ahmad Yani, menyediakan lahan parkir bagi para pengguna kendaraan.

“Sanksi yang diterapkan bagi para pelanggar parkir tersebut, adalah penilangan sesuai dengan Undang – undang lalu lintas. Kemudian sanksi yang berdasarkan Perda Penyelenggaraan Perhubungan yaitu, penggembosan ban, penggembokan ban dan pemindahan kendaraan,” katanya.

Reporter : Ifan
Redaktur : FK Robbi

Berita Terkait

Puluhan Rumah Rusak, Wabup Andreas Bakal Temui Warga Terdampak di Cicurug
Jalur Air Warga Ditutup Urugan, Kekhawatiran Banjir Mengintai Kampung Mariuk Simpenan 
Soal Lahan Parkir Pasar Palabuhanratu Bergolak, Ini Sikap Masing-masing Pihak!
Pemkab Sukabumi Dorong Sinergi Kejaksaan dan Pers Perkuat Pengawasan Pemerintahan
Usai Angin Kencang Terjang Cicurug, Bupati Asep Japar Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan
Purwasari Diterpa Cuaca Ekstrem, 52 Rumah Rusak dan 9 Pohon Tumbang
Identitas Mayat di Bawah Tol Bocimi Belum Terungkap, Kaos Barong Jadi Petunjuk Utama
Penerangan Hukum Kejari Sukabumi Bersama Pers: Merawat Kepercayaan, Mengawal Keadilan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:06 WIB

Puluhan Rumah Rusak, Wabup Andreas Bakal Temui Warga Terdampak di Cicurug

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:54 WIB

Soal Lahan Parkir Pasar Palabuhanratu Bergolak, Ini Sikap Masing-masing Pihak!

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:57 WIB

Pemkab Sukabumi Dorong Sinergi Kejaksaan dan Pers Perkuat Pengawasan Pemerintahan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Usai Angin Kencang Terjang Cicurug, Bupati Asep Japar Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:47 WIB

Purwasari Diterpa Cuaca Ekstrem, 52 Rumah Rusak dan 9 Pohon Tumbang

Berita Terbaru

HEADLINE

Pelantikan PWI Jabar, KDM Tekankan Peran Pers Perangi Hoaks

Jumat, 2 Okt 2026 - 14:12 WIB