JURNALSUKABUMI.COM – Setelah sejak tahun lalu melakukan sosialisasi mengenai Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perhubungan/ Dinas Perhubungan terhitung sejak 5 Agustus 2019 mulai melakukan dan menerapkan sanksi bagi pelanggar Peraturan Daerah (Perda) tersebut ter-utama yang berkenaan dengan parkir.
Kegiatan penindakan diawali dengan dengan apel di TMC Polres Sukabumi Kota, diikuti Polres Sukabumi Kota, TNI, Dinas Satpol PP Kota Sukabumi, Senin (27/01/20). Selepas apel, kemudian dilanjutkan dengan penyusuran pelanggaran parkir di beberapa ruas jalan seperti Jalan Ahmad Yani dan Jalan Ir.H.Djuanda yang sebelumnya menjadi tempat sosialisasi Perda tersebut.
Kepala UPT Parkir Dinas Perhubungan, Rudi Hartono, menyatakan bahwa sebelum melakukan penindakan hari ini, beberapa hari sebelumnya, Dinas Perhubungan telah berusaha melakukan sosialisasi diantaranya dengan pemasangan baligo dan termasuk sosialisasi melalui media sosial.
“Ia mengharapkan dengan pemberlakuan sanksi ini, kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas semakin meningkat. Pada hari pertama, pemberlakuan sanksi ini beberapa pengendara yang kedapatan parkir sembarangan, sudah mulai mendapatkan sanksi sesuai dengan pelanggarannya masing – masing mulai dari penilangan hingga pemindahan kendaraan,” ungkapnya.
Seperti pernah diberitakan sebelumnya, bahwa untuk semakin menertibkan parkir, Pemerintah Kota Sukabumi bekerjasama dengan dua pusat perbelanjaan di Jalan R.E. Martadinata dan Jalan Ahmad Yani, menyediakan lahan parkir bagi para pengguna kendaraan.
“Sanksi yang diterapkan bagi para pelanggar parkir tersebut, adalah penilangan sesuai dengan Undang – undang lalu lintas. Kemudian sanksi yang berdasarkan Perda Penyelenggaraan Perhubungan yaitu, penggembosan ban, penggembokan ban dan pemindahan kendaraan,” katanya.
Reporter : Ifan
Redaktur : FK Robbi
Discussion about this post