Diduga Tak Kantongi Izin, Warga Cimangkok Tolak Pembangunan Jalan Perusahaan Tambang

Minggu, 5 Desember 2021 - 20:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Puluhan Warga Kampung Cimangkok RT 01/011, menolak pembukaan akses jalan baru perusahaan tambang yang berlokasi di wilayah Desa Cimangkok, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, Minggu (05/12/2021).

Dari pantauan jurnalsukabumi.com di lokasi, warga yang terdampak yang terdiri dari beberapa RT yakni RT 01, 02, 03, dan 04, melakukan audensi yang dibatasi dengan menerapkan protokol kesehatan. Audiensi dilakukan di Aula Kantor Desa Cimangkok dan dihadiri perwakilan pihak perusahaan tambang Camat Sukalarang, Kades Cimangkok, serta Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dan unsur Muspika Sukalarang lainnya.

Perwakilan warga terdampak, Eris mengatakan, warga menolak keras adanya rencana pembangunan jalan baru oleh perusahaan tambang. Jalan tersebut dibangun melintasi permukiman rumah warga RT 01 RW 011.

“Pihak perusahaan bertindak seenaknya terhadap warga, tidak meminta izin terdahulu. Tanpa adanya musyawarah dan minimnya sosialisasi kepada warga untuk membuat pembangunan jalan perusahaan, seolah-olah warga dipandang sebelah mata,” kata Eris kepada jurnalsukabumi.com.

Tak hanya itu, sambung dia, terdapat tanah wakaf yang diambil untuk dijadikan akses jalan oleh perusahaan tambang tersebut oleh oknum mandor Desa Cimangkok. “Warga akan mempertanyakannya terkait status tanah wakaf tersebut,” pungkasnya.

Di tempat sama, Tim Kuasa Hukum Perusahaan Tambang Ade Nurilam Brata Sudirja mengatakan belum ada kesepakatan dari kedua belah pihak dalam rencana pembanguanan jalan ini.  Ia mengatakan terdapat 4 ke-RT-an yang terdampak dan hanya 1 RT melakukan penolakan.

“Kita semuanya belum mengeluarkan bukti, seperti jalan wakaf itupun sudah diperjualbelikan dengan harapan menjaga kondusifitas para tokoh masyarakat agar supaya tidak dipermalukan di hadapan warganya. Bukti semuanya lengkap termasuk tanah mata air yang diwakafkan. Itu semua ada surat jual belinya bahkan sudah disertifikatkan dan selama ini mata air tersebut dipakai oleh masyarakat dan perusahaan pun tidak pernah melarang serta menatanya,” jelasnya.

Masih kata dia, sekitar lima tahun ke belakang pun masyarakat sudah tahu bahwa pembebasan tanah itu untuk membuat jalan. Akan tetapi entah kenapa tiba-tiba muncul penolakan.

“Apakah ada muatan politik karena tidak lama lagi akan menjelang Pilkades yang menginginkan menjadi kepala desa dengan mempunyai suaranya yang lantang,” tuturnya.

“Walaupun mediasi ini belum membuahkan hasil, kita akan melakukan pendekatan kepada para tokoh dan pemuda, perlu diketahui pembangunan jalan ini juga menciptakan lapangan pekerjaan untuk warga setempat berikut dengan dana Corporate Social Responsibilty (CSR) oleh pemilik perusahaan untuk warga,” ucapnya.

Brata Sudirja juga menegaskan bahwa rumah warga yang terdampak itu ada 9 rumah yang cukup dekat lantaran lahan pembebasannya cukup kecil. Sementara untuk yang lainnya itu jauh. “Kalau pihak perusahaan disebut merubah alih fungsi lahan, tidak benar itu,” tutupnya.

Sementara itu, Camat Sukalarang Amir Hamzah menambahkan pihaknya menampung aspirasi dari kedua belah pihak. Pihaknya tidak bisa memutuskan keputusan dalam audiensi.

“Kita mengarahkan kepada warga masyarakat yang pro dan kontra agar membuat forum, nanti setelah hasil dari keputusan forum itulah nanti yang akan di rekomendasikan kepada pemilik perusahaan tambang tersebut,” imbuhnya

Diungkapkan Amir, terkait dengan tanah wakaf dan sebagainya, unsur Muspika Sukalarang akan membimbing mereka dalam pengelolaan tanah wakaf sesuai dengan ketentuan yang ada dengan melibatkan Kantor Urusan Agama (KUA) sekalian pun bersama Majelis Ulama Indonesia tingkat Kabupaten Sukabumi.

“Ini hasil harus disepakati secara bersama lantaran terdapat dua kubu yang mana 4 RT mendukung sedangkan 1 RT menolak dan kita upayakan kepada kedua belah pihak mediasi begjtuoun dengan pihak perusahaan serta pihak perusahaan pun memahami menghentikan kegiatan pembangunan jalan untuk sementara,” tandasnya.

Reporter: Azis Ramdhani | Redaktur: Mohammad Noor

Berita Terkait

Kabar Baik! Jembatan Baru Pamuruyan Cibadak Kini Mulai Difungsikan
Bikin Merinding! Kisah Keberanian Pejuang Adang Pasukan Sekutu di Bojongkokosan Parungkuda
DPR Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Hergun Tegaskan Pentingnya Partisipasi Publik
Heboh! Disnakertrans Temukan TKA Diduga Ilegal di PT KKB Cicurug
Maling Domba di Cikakak Keok karena Ban Pecah, Empat Ekor Ternak Ditemukan di Dalam Mobil
Sukabumi Menggugat! Massa Desak Ayep Zaki Mundur dari Kursi Wali Kota
Jalan Kampung Bojongkopi Longsor Empat Tahun Lalu, Warga Keluhkan Belum Ada Perbaikan
Diberi Tenggat 30 Hari, Massa Aksi 2.6.26 Layangkan Gugatan untuk Ayep Zaki

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:35 WIB

Kabar Baik! Jembatan Baru Pamuruyan Cibadak Kini Mulai Difungsikan

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:59 WIB

Bikin Merinding! Kisah Keberanian Pejuang Adang Pasukan Sekutu di Bojongkokosan Parungkuda

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:44 WIB

DPR Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Hergun Tegaskan Pentingnya Partisipasi Publik

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:23 WIB

Heboh! Disnakertrans Temukan TKA Diduga Ilegal di PT KKB Cicurug

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:38 WIB

Maling Domba di Cikakak Keok karena Ban Pecah, Empat Ekor Ternak Ditemukan di Dalam Mobil

Berita Terbaru