Tak Terima Putusan Hakim, Orangtua Korban Tewas Tawuran di Sukabumi Minta Banding

Kamis, 2 Desember 2021 - 13:35 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Kasus pembacokan yang terjadi saat tawuran antar SMK di Kota Sukabumi yang menewaskan AM (18) di sekitar Jalan Pabuaran, Kelurahan Nyomplong, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi pada Senin (25/10/2021) lalu, memasuki masa persidangan.

Dalam persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Kota Sukabumi di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Gunungpuyuh, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, pada Kamis (2/12/2021) itu, hakim memutuskan terdakwa dengan putusan hukuman 2 tahun 4 bulan penjara.

Hal tersebut membuat keluarga korban berteriak histeris dan menangis di luar ruang persidangan. Mereka tidak menerima keputusan hakim yang dianggap hukumannya sangat rendah, jika dibandingkan dengan awal tuntutan maksimal ketika masih dalam penanganan Polres Sukabumi Kota, saat itu tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan kematian dengan ancaman maksimal 7 tahun.

Ibu kandung korban Een (41) meminta keadilan hukum kepada Walikota Sukabumi, Kepala Kejaksaan Negri Kota Sukabumi, Kapolda Jawa Barat hingga kepada Presiden Republik Indonesia atas putusan yang diterimanya itu sangat tidak memuaskan.

“Saya tidak terima terdakwa dijatuhi hukuman hanya 2 tahun 4 bulan. Ini tidak sebanding dengan kehilangan nyawa anak saya,” tegas Een kepada Jurnalsukabumi.com seusai putusan pengadilan.

Ia menegaskan bahwa pihak keluarga akan melakukan banding kepada Pengadilan Tinggi Jawa Barat. “Kami akan menuntut hak kami sebagai keluarga korban, karena untuk hilangnya nyawa kami rasa tidak setimpal dengan putusan hakim tadi,” lirih Een.

Lanjut dia, pelaksanaan pengadilan kasus hukum yang mengakibatkan nyawa anaknya meninggal tersebut terlihat banyak kejanggalan. “Saksi tidak semua dihadirkan, bahkan saya disuruh oleh pihak kejaksaan dan kepolisian untuk mencari saksi oleh saya sendiri,” jelasnya.

Di tempat yang sama, saudara korban Irna (35) menambahkan, kejanggalan lainnya dirasakan sekaligus ingin mempertanyakan tidak adanya informasi pemberitahuan jalannya sidang kepada keluarga.

“Seperti berharap kita tidak datang, padahal kita ingin mengawal sidang dari awal. Bahkan, alur dari persidangan ini kita tidak tahu dari sidang pertama hingga sidang terakhir amar putusan,” tandasnya.

Reporter: Azis Ramdhani | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Pengerukan Tanah Merah Belum Berizin Kembali Disorot, BEM PTNU Desak Penghentian Sementara!
Pelantikan PWI Jabar, KDM Tekankan Peran Pers Perangi Hoaks
Tegaskan Arahan KDM, Aktivitas Pengerukan Tanah Merah di Nagrak Disidak
Purwasari Diterpa Cuaca Ekstrem, 52 Rumah Rusak dan 9 Pohon Tumbang
Identitas Mayat di Bawah Tol Bocimi Belum Terungkap, Kaos Barong Jadi Petunjuk Utama
30 Persen Saluran Rusak, Petani di Palabuhanratu Hadapi Ancaman Gagal Produksi
Pohon Beringin Puluhan Tahun di SMAN 1 Cicurug Tumbang, 12 Kendaraan Tertimpa
Hujan Angin Kencang Rusak SMPN 2 Cicurug, 8 Ruangan Terdampak

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 15:08 WIB

Pengerukan Tanah Merah Belum Berizin Kembali Disorot, BEM PTNU Desak Penghentian Sementara!

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:12 WIB

Pelantikan PWI Jabar, KDM Tekankan Peran Pers Perangi Hoaks

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:22 WIB

Tegaskan Arahan KDM, Aktivitas Pengerukan Tanah Merah di Nagrak Disidak

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:47 WIB

Purwasari Diterpa Cuaca Ekstrem, 52 Rumah Rusak dan 9 Pohon Tumbang

Kamis, 1 Oktober 2026 - 11:57 WIB

Identitas Mayat di Bawah Tol Bocimi Belum Terungkap, Kaos Barong Jadi Petunjuk Utama

Berita Terbaru