JURNALSUKABUMI.COM – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Sukabumi kembali memakan korban jiwa. Seorang penambang meninggal dunia setelah tertimbun longsoran tanah saat melakukan penambangan ilegal di kawasan Sungai Leuwi Loa Cikaso, Kampung Parakantiga, Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong, Kamis (23/7/2026).
Korban meninggal berinisial I (60), sementara seorang penambang lainnya berinisial M (50) mengalami luka ringan. Keduanya merupakan warga Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong.
Kapolsek Lengkong AKP Awan Ridwan mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula sekitar pukul 08.00 WIB ketika sejumlah warga melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin dengan metode mendulang atau deplang di tebing sekitar aliran Sungai Leuwi Loa Cikaso.
Sekitar pukul 12.00 WIB, ketika para penambang bersiap meninggalkan lokasi, tebing di atas area tambang tiba-tiba longsor dan menimbun pekerja yang masih berada di bawahnya.
“Warga yang berada di lokasi langsung melakukan evakuasi menggunakan peralatan seadanya. Akibat kejadian tersebut, satu orang meninggal dunia setelah tertimbun material longsoran, sementara satu korban lainnya mengalami luka ringan,” ujar AKP Awan Ridwan, Jumat (24/7/2026).
Peristiwa ini kembali memperlihatkan tingginya risiko aktivitas pertambangan ilegal yang masih dilakukan masyarakat, meski lokasi tersebut sebelumnya telah dipasangi larangan oleh aparat.
Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian melalui Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Ilham Sapta Permadi menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban sekaligus mengingatkan masyarakat agar menghentikan aktivitas pertambangan tanpa izin.
“Kami turut berduka cita atas musibah ini. Kami menghimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin karena selain melanggar ketentuan hukum, kegiatan tersebut memiliki risiko tinggi yang dapat mengancam keselamatan jiwa,” kata Ilham.
Ia mengungkapkan, Polsek Lengkong bersama unsur Forkopimcam sebelumnya telah melakukan berbagai langkah pencegahan, mulai dari pemasangan spanduk larangan hingga sosialisasi kepada masyarakat agar tidak lagi melakukan aktivitas penambangan ilegal di kawasan tersebut.
Meski demikian, aktivitas penambangan tanpa izin masih ditemukan dan kembali berujung pada jatuhnya korban jiwa.
Dalam penanganan kasus ini, polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, serta berkoordinasi dengan instansi terkait. Sementara pihak keluarga korban menolak dilakukan autopsi karena menganggap kejadian tersebut sebagai musibah. Korban kemudian dimakamkan di tempat pemakaman umum setempat.
“Polres Sukabumi kembali mengingatkan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat berubah menjadi ancaman nyata bagi keselamatan para penambang,” tandasnya.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan











