JURNALSUKABUMI.COM – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi, mengalihkan waktu pelaksanaan Program Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dari September ke Nopember 2021.
Hal ini disebabkan adanya perubahan anggaran yang lebih difokuskan pada pengendalian penyebaran Covid-19.
“Harusnya, dimulai dari Bulan September. Tapi karena adanya perubahan anggaran, terpaksa diundur jadi Bukan Nopember 2021,” kata Sekdis Perkim, Puji Widodo, beberapa waktu lalu.
Program RTLH pada tahun ini kata dia, jumlahnya juga terpangkas hampir separuhnya. Sebab anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembagunan, terpaksa harus direalokasikan untuk biaya penanganan Covid-19. Dana yang digelontorkan untuk program RTLH bersumber dari APBD Tahun 2021.
“Rencana awal kita akan membangun 1065 unit, karena ada efisiensi anggaran dikurangi menjadi 533 unit. Setiap pemanfaat mendapatkan bantuan sebesar Rp15 juta,” kata Puji.
Mekanisme pencairan dana juga tidak sembarangan. Dana non tunai ditransfer melalui rekening ketua LPM desa. Sebanyak Rp15 juta ditransfer lagi oleh LPM ke toko material yang menjadi penyalur bahan bangunan. Sementara Rp1 juta dicairkan untuk biaya tukang Rp700 ribu dan administrasi pelaporan Rp300 ribu.
Redaktur: Usep Mulyana












