JURNALSUKABUMI.COM – Angota DPR RI Mohamad Muraz menolak usulan Pemerintah soal pergeseran tanggal Pemilu 2024 pada tanggal 15 Mei.
Muraz menilai hal tersebut bertentangan dengan amanat undang-undang dan KPU. Apalagi, KPU merupakan salah satu lembaga yang memiliki hak atas penyelanggaraan pemilu.
“Jangan intervensi KPU. Keberadaan KPU selaku penyelenggara pemilu sudah ditetapkan dalam UUD-45 kemudian hak, kewajiban, wewenang dan tanggung jawabnya diatur dengan jelas dalam UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU No.10 tahun 2016 tentang Pilkada,” kata Muraz.
Lanjut dia, amanat UU tersebut jelas bahwa penetapan jadwal dan tahapan pemilu adalah hak dan wewenang KPU. Jika KPU sudah bersepakat jadwal pemilu serentak pada tanggal 21 Februari 2024, intervensi pemerintah agar pelaksanaan pemilu digeser ke 15 Mei 2024 harus disikapi.
“Usulan pemerintah ini selain bertentangan dengan UU juga telah menimbulkan kekhawatiran Pilkada tidak dapat Terselenggara dengan baik dan sesuai amanat UU yaitu harus dilaksanakan Bulan November 2024, Jika alasannya adalah efisiensi
anggaran, ya itukan kewenangan DPR dan pemerintah,” jelas dia.
Untuk itu, Muraz mengusulkan Pemerintah lebih baik mengurus terkait anggaran untuk penyelenggaraan pemilu dibanding memikirkan jadwal.
“Karena itu diberikan saja anggaran sesuai perhitungan pemerintah dan DPR, Jadwal dan tahapan diserahkan ke KPU sesuai amanat UU selaku penyelenggara pemilu yang independen,” tandasnya.
Reporter: Rizky Miftah | Redaktur: Mohammad Noor












