JURNALSUKABUMI.COM – Aliansi Mahasiswa dan Petani Sukabumi kembali meminta Pemerintah Daerah (Pemda) segera menindaklanjuti dan menyelesaikan konflik agraria yang terjadi di Sukabumi.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Sukabumi, Tendy Hendrayana, tuntutan tersebut salah satunya mengenai penetapan status tanah terlantar terhadap tanah HGU/HGB yang tidak produktif.
“Saya yakin akan terpenuhi tapi kan ada aturannya, kita berpegang pada aturan saja. Intinya, semua tuntutan mahasiswa akan disampaikan ke Bupati Sukabumi Marwan Hamami dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait lainnya,” ujarnya, Kamis (30/9/2021).
Sementara itu, massa dalam aksi tersebut terdiri dari DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Serikat Petani Indonesia, Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Sukabumi Raya di depan Sekretariat Daerah (Sekda) dan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kecamatan Pelabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
“Kami menuntut bagaimana proses percepatan konflik reforma agraria di Kabupaten Sukabumi, bisa cepat terselesaikan,” kata Ketua GMNI Kabupaten Sukabumi, Anggi Fauzi kepada wartawan.
Menurut dia, ketua Tim Gugus Tugas Reforma Agraria tidak ada keseriusan dalam menyelesaikan permasalahan ini. Sebab sampai saat ini belum ada tahapan apapun. Terlebih ada surat Menteri Dalam Negri (Mendagri) bahwa 3 titik prioritas di akhir tahun 2021 harus diselesaikan.
“Aksi ini merupakan tindak lanjut aksi kami pada tanggal 24 September di ATR Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukabumi yang mana waktu itu tidak bisa menyampaikan apa yang memang mejadi sebab persoalan yang ada,” terangnya.
Selain itu kata Anggi, Bupati Sukabumi membohongi publik atas pemberian Pemanfaatan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang diberikan kepada masyarakat beberapa waktu lalu, sebetulnya yang diberikan itu Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Jadi perlu ada pemahaman bahwa yang kemarin di bagikan bupati itu bukan Tora, bupati menyampaikan kebohongan publik kepada rakyatnya, maka tadi saya sampaikan bupati pembohong. Karena alasan kita seperti itu, kalau berbicara Tora, HGU/HGB mana yang sudah distribusi, yang menjadi 3 titik diprioritaskan hari ini, ada PT jaya, PT bumiloka, PT Surya sampai saat ini belum,” tegasnya.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, Dalam Tora memang sertifikasi lahan itu tahap terakhir. Namun berbicara Perpres 86, Tora itu merupakan retribusi tanah Ex lahan lahan HGU/HGB, yang sudah tidak terpakai, indikasi terlantar atau memperpanjang pun harus melepaskan 20% bagi masyarakat.
“Sampai hari ini klo berbicara dari 58 HGU HGB di kabupaten Sukabumi, dua yang berjalan. Sisanya indikasi terlantar, bila tidak percaya mari kita kroscek sama sama ke lapangan, sudah hampir 80% lahan HGU sudah di kuasai Masyarakat. Harusnya ketua harian agraria mengeluarkan sertifikat indikasi terlantar agar di jadikan tanah subjektora untuk dibagikan kepada masyarakat,” tandasnya.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan












