JURNALSUKABUMI.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi, angkat suara mengenai persoalan maraknya berbagai bentuk permainan yang sifatnya memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan alias judi akhir-akhir ini.
“MUI dengan tegas melarang berbagai bentuk judi, tak terkecuali seperti judi online yang saat ini ramai diperbincangkan,” tegas KH. A. Komarudin, Ketua MUI Kabupaten Sukabumi, Selasa (21/9/2021).
Menurut kiyai, berbagai langkah preventif telah dilakukan sebagai bagian dari upaya MUI Kabupaten Sukabumi dalam mencegah dan memberi pemahaman akan perbuatan yang dilarang Allah ini.
“Misalnya, dengan memberikan nasihat baik dalam dakwah maupaun tiap pengajian. Jangan sampai mencoba apalagi hingga terjerumus,” terangnya.
Masih kata KH. A. Komarudin, selain MUI juga mengajak umat muslim untuk saling mengingatkan antar sesama. Sebab, dengan salaing menasihati tentu mendekati khoiro ummatin atau tergolong sebaik-baiknya umat.
“Hal ini pun merupakan langkah kita sebagai kaum muslim yang harus menjungjung tinggi Amar Ma’ruf Nahi Munkar atau menegakkan yang benar dan melarang yang salah,” imbuhnya.
Karena ia menilai, judi dengan cara apapun jelas diharamkan. Sebagaimana telah ditegaskan dalam Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 90 bahwa judi adalah perbuatan yang sangat buruk. Bahkan judi disetarakan dengan haramnya meminum khamar, berkurban untuk berhala dan mengundi nasib.
“Mau bagaimanapun dalam rangka judi, jelas agama mengharamkan,” tutup Kiyai.
Reporter: PPL | Redaktur: Ujang Herlan












