JURNALSUKABUMI.COM – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Sukabumi, menggelar Focus Group Discission (FGD) membahas tentang penyusunan panduan pedoman penangkapan dan penanganan sidat (Glass Ell) serta tata cara restocking.
Acara berlangsung di Aula Dinas Kelautan dan Perikanan di Cimaja, Cisolok, Palabuhanratu, Kamis (16/9/21).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Badan Pengelolaan Sumberdaya Ikan KKP, Balai Riset dan Inovasi Nasional dan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat.
Tidak ketinggalan para nelayan dan pengepul tampak hadir mengikuti acara tersebut. Mereka menyimak secara seksama dari para pemateri yang membahas peluang pengembangan usaha ke depan.
Demikian disampaikam Kepala Seksi Teknologi Penangkapan Ikan, Susanti Maryam kepada jurnalsukabumi.com lewat aplikasi pesan WhatsApp.
Materi yang dibahas dalam kegiatan tersebut seputar tatacara penangkapan sidat yang ramah lingkungan. Jenis alat yang tangkap yang digunakan harus sesuai dengan Peraturan Menteri KKP Nomor 18 Tahun 2021.
Masih kata dia, dalam kesempatan itu juga membahas penanganan glass eel oleh pengepul, serta pendataan sidat.
“Alat tangkap yang diperbolehkan menurut aturan adalah pancing, jaring dan bubu. Sementara yang dilarang digunakan adalan menggunakan seterum, racun dan bom ikan,” jelas Susanti.
Proses penangkapan sidat sesuai peraturan yang berlaku lanjut dia, agar pengelolaan perikanan sidat di Kabupaten Sukabumi dapat berjalan dengan baik serta berkelanjutan. Berdasarkan data yang dimiliki DKP, jumlah nelayan dan pengepul sidat berjumlah sekitar 764 orang.
“Selama masa pandemi saat ini banyak nelayan dan pengepul yang harus beralih pekerjaan menjadi buruh tani. Karena pasar glass ell sementara harus menutup lapak usahanya. Sehingga tidak ada lagi yang membeli bibit sifat ke petani. Secara umum, kondisi sulit yang pelaku usaha sidat belum sepenuhnya pulih,” tandasnya.
Reporter: Usep Mulyana | Redaktur: Ujang Herlan












