JURNALSUKABUMI.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi, mengungkap enam puluh tujuh kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan di wilayah hukumnya.
Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil menangkap 88 orang yang terdiri dari 79 pria dan 9 perempuan dalam kurun waktu enam bulan terakhir.
“Alhamdulillah satnarkoba mengungkapkan 67 kasus tindak Pidana narkotika dan Obat-obatan keras terbatas,” kata Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra, kepada jurnalsukabumi.com, Jumat (20/8/21).
Penangkapan yang di lakukan dalam kurun waktu enam bulan ini selain tersangka, Satnarkoba Polres Sukabumi juga berhasil menyita narkotika jenis ganja sebanyak 2017,68 gram, Narkotika jenis sabu 209,23 gram, narkotika jenis tembakau sintetis 8,75 gram, narkotika jenis extacy 7 butir, kemudian obat keras terbatas 29.486 butir.
“Dari 88 orang, terdiri dari kasus daun ganja kering sebanyak 6 orang laki-laki, kasus sabu-sabu sebanyak 36 laki-laki 5 perempuan, kasus tembakau sintetis 3 orang laki-laki, dan kasus obat keras terbatas 34 laki-laki 4 perempuan,” terangnya.
Dari 50 pelaku narkotika sambung Kapolres, masing masing dikenakan pasal yang di persangkakan kepada para tersangka tindak Pidana narkotika 114 dan pasal 111 atau pasal 112 Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.
“Untuk peran perempuan sebagai kurir sebagai perantara dalam transaksi jual beli, dan ini semua dalam kontek wilayah hukum polres Sukabumi,” tuturnya.
Sementara kasus penyalahgunaan obat-obatan yaitu 196 dan 197 Undang Undang RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman penjara selama 15 tahun.
“Modusnya transaksi seniri ganja kering dan sabu sabu dengan cara di tempel di tempat tempat tertentu, kemudian memberikan lokasi kepada pembeli,” tandasnya.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan












