JURNALSUKABUMI.COM – Ojak Rahmat. Warga Kecamatan Citamiang yang juga salah satu warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Nyomplong Kota Sukabumi kini bisa menghirup udara bebas saat mendapatkan remisi di Hari Ulang Tahun ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia, Selasa (17/08/2021).
“Alhamdulilah, setelah mendapatkan hukuman selama 19 bulan atas kasus penganiayaan pasal 351 KUHP, saat ini bisa menghirup udara dengan bebas karena memdapatkan potongan hukuman selama 6 bulan kurungan penjara di HUT RI Ke-76,” ujar Ojak kepada wartawan.
Jek, saapan akrabnya, menceritakan sebelum dirinya menjadi warga binaan ia melakukan perbuatan melawan hukum yaitu memukul dan menganiaya orang sehingga terjeblos mendapat hukuman dan Hakim memvonis hukuman kurungan penjara selama 19 bulan.
Ayah dua anak ini setelah bebas keluar dari Lapas Nyomplong akan melakukan aktivitas kembali untuk menjadi sopir.
“Selama 13 bulan menjadi warga binaan Lapas Kelas IIB Nyomplong Kota Sukabumi, teman-teman yang berada di dalam baik. Begitu pun dengan petugas sipir Lapas berikut dengan Kalapasnya,” ucapnya.
Jek mengaku selama mendapatkan hukuman di dalam Lapas ada hikmahnya bisa melakukan Ibadah yang rajin, bisa mengendalikan hawa nafsu. “Pokoknya kapok tidak mau lagi masuk Lapas,” tandasnya.
Reporter: Azis Ramdhani | Redaktur: Mohammad Noor












