Nah loh, Pelanggar PPKM Darurat di Kota Sukabumi Kembali Disidang

Jumat, 16 Juli 2021 - 19:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi kembali melakukan sidang yustisi pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Posko jalan A Yani Kota Sukabumi, Jumat (16/7/2021).

Penyidik Satpol PP Kota Sukabumi, Sudrajat mengatakan, kegiatan operasi yustisi ini dalam rangka memutus mata rantai penyebaran pandemi Covid-19 dan penerapan PPKM Darurat yang diberlakukan oleh pemerintah pusat.

“Hari ini petugas kembali menggelar sidang warga yang kedapatan melanggar PPKM Darurat. Ada 7 perkara dengan rincian 2 orang melanggar protokol kesehatan dan 5 orang melanggar ketentuan usaha saat PPKM Darurat sektor non esensial yang beroperasional sesuai ketentuan yang di langgar Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat pasal 34 ayat (1),” ujarnya kepada jurnalsukabumi.com.

Ajat menegaskan adapun jumlah denda yang
disetorkan ke kas Negara adalah Rp 1.050.000, (Satu Juta Lima Puluh Ribu Rupiah), dengan rincian BAP Polres sebanyak 7 berkas.

“Selama kegiatan berlangsung situasi aman dan terkendali dengan melibatkan PPNS, Polres Sukabumi Kota, Kodim 0607, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Dishub dan Kominda,” tandasnya.

Reporter: Azis Ramdhani | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

DP3A Sukabumi Tangani Kasus Kekerasan Seksual Anak, Pastikan Pendampingan Korban
Sidang Praperadilan Ditolak, PN Cibadak Nyatakan Proses Hukum Polres Sukabumi Sah
Gus Uha Jawab Isu Mangkrak Proyek Gedung MUI Cikembar Rp 3 Miliar, Hingga Soal Segel Kontraktor Paving Blok
Satnarkoba Polres Sukabumi Kota Tangkap 47 Orang Pengedar Sabu
DP3A Sukabumi Dampingi Santriwati Korban Kekerasan, Utamakan Pemulihan dan Perlindungan
Polisi Buru Oknum Pimpinan Ponpes di Cantayan, Laskar Fisabilillah Desak Percepatan Kasus
Sikat Habis Gratifikasi, Kajari Kabupaten Sukabumi: “Main Setoran, Karier Selesai!”
Sukabumi Darurat Asusila! Tiga Tokoh Pers: Jangan Kejar Tayang, Patuhi KEJ dan PPRA!

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 18:10 WIB

DP3A Sukabumi Tangani Kasus Kekerasan Seksual Anak, Pastikan Pendampingan Korban

Selasa, 21 April 2026 - 16:01 WIB

Sidang Praperadilan Ditolak, PN Cibadak Nyatakan Proses Hukum Polres Sukabumi Sah

Sabtu, 11 April 2026 - 21:29 WIB

Gus Uha Jawab Isu Mangkrak Proyek Gedung MUI Cikembar Rp 3 Miliar, Hingga Soal Segel Kontraktor Paving Blok

Sabtu, 11 April 2026 - 19:32 WIB

Satnarkoba Polres Sukabumi Kota Tangkap 47 Orang Pengedar Sabu

Senin, 6 April 2026 - 22:50 WIB

DP3A Sukabumi Dampingi Santriwati Korban Kekerasan, Utamakan Pemulihan dan Perlindungan

Berita Terbaru

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777