JURNALSUKABUMI.COM – Dinas Perumaha dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi menutup area Ruang Terbuka Hijau (RTH) di sejumlah lokasi di Pelabuhan Ratu pada masa Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Kami sudah pasang baliho dan banner pemberitahuan di lokasi RTH sejak Tanggal 3 Juli lalu kami pasang. Untuk menghindari kerumunan warga,” ungkap Kepala Seksi Pertamanan dan Pemakaman, Dedi Hidayat, kepada jurnalsukabumi.com Senin (12/07/21).
Selain memasang spanduk pemberitahuan, pihaknya juga berkoordinasi dengan Satpol-PP, Polri dan TNI untuk memantau lokasi RTH tersebut.
“Meski sudah kami pasang terkadang ada yang membandel menrobos ke RTH tersrbut. Sehingga kami pun melakuka pemantauan dan mengawasinya,” katanya.
Menurut Dedi, dengan ditutupnya RTH sendiri bisa menakan pemutusan mata rantai covid-19 di area terbuka. Pihaknya juga meminta kepada masyarakat untuk mematuhi peraturan tersebut.
“Masyarakat harus tetap manjaga protokol kesehatan. Dengan menggunakan masker dan jaga jarak mengindari kerumnan,” tandasnya. (Adv)












