JURNALSUKABUMI.COM – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi, Paoji, bakal menindak tegas terhadap bangunan di sepanjang pesisir pantai selatan yang tak memiliki ijin. Pernyataan tersebut menyusul adanya informasi 300 bangunan restoran dan hotel di sepanjang Pantai Selatan Sukabumi yang melanggar peraturan.
“Kami sebagai ketua komisi I yang membidangi perizinan akan segera menindaklanjuti dan itu pun harus jadi perhatian Pemerintah Kabupaten Sukabumi,” ujar Paoji kepada jurnalsukabumi.com, Selasa (1/06/2021).
Tidak hanya itu sambung dia, keberadaan bangunan tak berijin itu menurutnya berdampak terhadap regulasi anggaran yang masuk ke kas daerah. Sebab, bangunan tersebut tidak dikenakan pajak hotel dan restoran.

“Bagaimana PAD bisa naik kalau Hotel dibiarkan berkeliaran begitu saja, itu merugikan masyarakat dan pemerintah,” cetusnya.
Menurut Paoji, bangunan yang menjorok dari mulai pantai Rawakalong Palabuhanratu hingga kawasan Pantai Cisolok sudah jelas melanggar. Dalam peraturan, 100 meter dari bibir pantai tidak boleh ada bangunan.
“Kalaupun memang betul itu tidak ada izin dan tidak menghalangi aturan kenapa tidak kita dorong dan kita fasilitasi perizinannya, nanti kalau misalkan tetap nakal tidak mau buat izin terpaksa kita akan merekomendasikan kepada pemerintah Kabupaten untuk menutup hotel tersebut,” jelasnya.
Dia menegaskan, teruntuk seluruh bangunan walaupun itu milik orang-orang pemerintah ataupun pihak lain, kalau memang tidak menyesuaikan aturan tetap bakal ditindak.
“Maupun itu milik pejabat atau siapa pun kita tidak akan pandang bulu tetap hatus ditindak klo memang keluar dari aturan,” tandasnya.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Mohammad Noor












