JURNALSUKABUMI.COM– Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sukabumi menggelar rapat koordinasi (rakor) pengembangan dan pembinaan kota/kabupaten tanggap ancaman narkoba, di Aula Ballroom Hotel Pangrango Sukabumi, Jumat (7/5/21).
Rakor digelar dalam rangka upaya menjalin sinergitas antar instansi dan menekan serta meminimalisir penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba guna mewujudkan Kabupaten Sukabumi tanggap ancaman narkoba.
Rakor tersebut melibatkan 20 peserta dari Instansi vertikal dan OPD di Kabupaten Sukabumi yang berhubungan langsung dengan pelaksanaan fasilitasi lencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN).
Kepala BNNK Sukabumi, M Retno Daru Dewi, mengatakan kasus narkoba bukan hanya tanggung jawab kepolisian atau BNN saja. Namun, permasalahan ini menjadi tanggung jawab seluruh stakeholder, pemerintah daerah (Pemda) serta harus melibatkan seluruh aspek masyarakat.
“Peran pemerintah daerah adalah mengolaborasi dan memobilisasi sumber daya yang dimiliki seluruh komponen di daerah, baik kalangan pemerintah, dunia usaha, maupun masyarakat,” kata Retno
Retno menambahkan Pemda juga harus melakukan upaya antisipasi, adaptasi, mitigasi ancaman dan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba sesuai dengan Inpres Nomor 02 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (RAN P4GNPN) Tahun 2020-2024.
Reporter: Ruslan AG | Redaktur: Mohammad Noor












